Persyaratan Pinjaman Dana Talangan
Di artikel ini khusus akan membahas tentang Skema dan Persyaratan Pinjaman Dana Talangan Jaminan dokumen persetujuan kredit SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) dari Bank. Selain itu tahapan pencairan dana talangan, verifikasi ke Bank penerbit hingga dana talangan tersebut diterima oleh peminjam bisa anda lihat disini.
SPPK, SP3K dan Offering Letter (OL) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan kredit (pinjaman) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut.
SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit). SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dan Offering Letter (OL) adalah dokumen persetujuan kredit dari Bank yang bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana talangan ke funder.
Kegunaan dana pinjaman hanya bisa digunakan untuk membiayai pinjaman take over. Yang termasuk biaya take over adalah biaya untuk menebus SHM atau SHGB di Bank sebelumnya. Atau biaya lain yang berkaitan dengan biaya Notaris dan akad kredit.
Skema Pinjaman.
- Nilai pinjaman minimal 100 juta untuk area DKI Jakarta dan 200 juta untuk area Bodetabek.
- Jangka waktu pinjaman 14 hari kalender.
- Proses 3 hari kerja.
- Pencairan full sesuai dana talangan yang diajukan.
- Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
- Sistem pengembalian : pokok pinjaman dana jasa funder 10% haris dikembalikan pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Funder akan melakukan PPJB terhadap SHM atau SHGB yang akan ditebus jika nilai pinjaman minimal 1 milyar.
- Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
- Cover area Jabodetabek.
- Skema pinjaman ini bis aberubah kapan saja.
Persyaratan Pinjaman Dana Talangan.
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akte Buku Nikah atau Akte Cerai.
- Dokumen persetujuan kredit dari Bank yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
- Foto copy SHM atau SHGB yang akan ditebus, PBB tahun terakhir dan IMB.
- Jika disetujuai, peminjam harus menyerahkan data pribadi asli dari persyaratan diatas.
- Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Pencairan dana talangan akan dibayarkan sesuai post yang harus dibayar, dan jika masih sisa akan ditransfer ke rekening peminjam.
- Apabila masih dokumen persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.
Pinjaman Dana Talangan Jaminan dokumen persetujuan kredit ini bersifat personal. Artinya dibiayai dari dana pribadi. Tidak terikat dengan kebijakan perbakan dan BI Checking. Transaksi pinjaman dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara pemilik dana (funder) dengan peminjam.
Tahapan Verifikasi.
Setelah persyaratan pinjaman dana talangan dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya funder bersama peminjam akan melakukan verifikasi ke Bank penerbit dokumen SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL). Hal ini dilakukan untuk mengetahui baiaya akad kredit, kapan bisa akad kredit dan keaslian dari dokumen tersebut.
Tahap berikutnya melakukan verifikasi ke Notaris yang ditunjuk oleh Bank. Hal-hal yang perlu ditanyakan ke Notaris, antara lain masalah biaya Notaris, berapa lama validasi SHM (cek ke BPN), pajak (jika ada), kapan bisa akad dan hal-hal lain berkaitan dengan akad kredit.

Penyerahan Data Pribadi.
Setelah tahapan verifikasi dinyatakan selesai dan funder setuju untuk membiayai, maka sebelum dana talangan dicarikan peminjam harus menyerahkan data pribadi asli ke funder. Persyaratan Pinjaman Dana Talangan
Data pribadi tersebut antara lain KTP dan NPWP suami istri. Kartu Keluarga (KK) dan Akte Buku Nikah. Data pribadi asli ini digunakan sebagai jaminan sementara sampai dana funder dikembalikan.
Pencairan Dana Talangan.
Pencairan dana talangan funder akan membayarkan sesuai post yang harus dibayar. Artinya dana talangan tidak bisa diserahkan sepenuhnya ke peminjam. Biaya menebus SHM, Notaris dan akad kredit dibayar oleh funder sendiri, dan jika masih sisa akan di transfer ke rekening peminjam.
Baca Juga : Pinjaman Dana Talangan Dari Funder Dengan Syarat Mudah Dan Proses 3 Hari Cair Untuk Area Jabodetabek.
Menebus SHM Atau SHGB.
Setelah tahap verifikasi dinyatakan selesai, maka untuk tahap berikutnya akan dilakukan penebusan SHM. Funder bersama peminjam akan melakukan penebusan SHM di Bank dimana SHM tersebut dijaminkan. Setelah di tebus (pelunasan) SHM tersebut di bawa oleh funder untuk diserahkan ke Notaris yang di tunjuk oleh Bank.
Pelaksanaan Akad Kredit.
Setelah peminjam mendapat kabar dari Bank perihal jadwal akad kredit, maka peminjam harus memberitahukan jadwal akad kredit tersebut ke funder. Funder akan datang sesuai jadwal yang ditentukan untuk menyerahkan data pribadi asli peminjam ke Notaris pada saat akad kredit.
Pelunasan Dana Funder Dan Penyerahkan Data Pribadi Peminjam.
Setelah akad kredit dilaksanakan biasanya pada hari yang sama dana pinjaman langsung cair. Pada saat pencairan dana pinjaman dari Bank, peminjam harus melunasi seluruh kewajiban (pokok pinjaman dan jasanya) ke funder.
Setelah funder menerima pelunasan dari peminjam, maka funder harus menyerahkan kembali data pribadi (asli) milik peminjam. Sebelum funder meninggalkan lokasi, disarankan peminjam melakukan cek kembali apakah data pribadi tersebut sudah lengkap, ada yang rusak atau tidak.
Untuk informasi selengkapnya mengenai Pinjaman Dana Talangan Jaminan dokumen SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) ini anda bisa hubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa hubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja. Persyaratan Pinjaman Dana Talangan


[…] Offer Letter (OL) ini adalah bisa untuk jaminan pinjaman dana talangan ke Funder Pribadi dengan Persyaratan yang mudah dan pasti cair. Dana Talangan Jaminan Offer Letter di […]