Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K Jabodetabek

Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K Jabodetabek

Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K Jabodetabek

Hubungi Call/WA : 0812 5866 7779

Funder Perorangan memberikan fasilitas Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K Jabodetabek dengan berbagai kemudahan. Hanya anda yang membaca artikel ini yang mendapat kesempatan yang paling pertama.

Gunakan pinjaman ini untuk kebutuhan biaya pengajuan pinjaman take over, baik take over pinjaman refinancing maupun pinjaman take over Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Anda adalah orang yang paling beruntung karena mendapat informasi pinjaman ini yang pertama.

Skema Pinjaman Dana Talangan Jaminan Dokumen SPPK/SP3K :

  1. Nilai pencairan mulai 100 juta untuk area DKI Jakarta dan 200 juta untuk area Bodetabek.
  2. Tenor pinjaman 14 hari kalender.
  3. Proses 3 hari kerja.
  4. Pencairan sesuai dana yang dipinjam (tidak ada potongan).
  5. Jasa Funder 10% dari dana yang pinjam.
  6. Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa 10% dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
  7. Funder akan melakukan Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) jika pinjaman diatas 1 milyar.
  8. Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
  9. Area Jabodetabek.
  10. Skema ini bisa berubah kapan saja.

Anda tinggal di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya?. Berarti ini kebetulan. Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K Jabodetabek ini hadir khusus bagi anda untuk biaya pelunasan pinjaman take over.

Dengan Funder Perorangan dan dokumen SPPK/SP3K bisa mengatasi kesulitan yang alami saat ini. Ya, kesulitan biaya untuk pelunasan dan menebus SHM anda.

Bagaimana mekanisme dan persyaratan pengajuan pinjaman dana talangan ini?. Hanya jenis pinjaman ini yang memberikan persyaratan paling mudah. Detailnya bisa anda lihat seperti dibawah ini :

Baca Juga : Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM Atau SHGB Untuk Mengatasi Kebutuhan Dana Jangka Pendek Dengan Tenor 3 Bulan, 6 Bulan Atau 12 Bulan.

Persyaratan Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K Jabodetabek :

  1. Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akte Buku Nikah.
  4. SPPK/SP3K dari Bank yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
  5. Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang sudah disediakan oleh funder.
  6. Foto copy SHM atau SHGB yang akan ditebus, PBB tahun terakhir dan IMB.
  7. Jika sudah disetujui, sebelum dana talangan dicairkan peminjam harus menyerahkan data asli dari persyaratan diatas.
  8. Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
  9. Tahapan pencairan dana talangan akan dibayarkan sesuai post yang dibutuhkan dan jika masih sisa akan ditransfer ke rekening peminjam.
  10. Apabila masih ada data persyaratan yang kurang akan disampaikan secepatnya. 

Ada yang belum tahu tentang dokumen SPPK dan SP3K?. Ini penjelasannya. SPPK yaitu Surat Persetujuan Putusan Kredit sedangkan SP3K adalah Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit.

Dua dikumen ini diterbitkan oleh Bank atau Finance sehubungan dengan Surat Persetujuan Putusan Kredit (pinjaman) yang diajukan oleh nasabah Bank yang bersangkutan. 

Apa kelebihan dokumen SPPK/SP3K ini?. Kalau dilihat dari historinya, dokumen ini ada karena proses pengajuan pinjaman. Jika nasabah memiliki SPPK/SP3K berarti nasabah tersebut dapat fasilitas pinjaman dan memiliki dana di Bank dalam bentuk pinjaman.

Karena ada dananya, maka dokumen ini bisa digunakan untuk jaminan pinjam dana ke Funder untuk membiayai pinjaman take over. Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K Jabodetabek

Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K Jabodetabek

Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K Jabodetabek Digunakan Untuk Apa?

Tidak seperti pinjaman dana multiguna, yang dananya bisa gunakan untuk keperluan apa saja. Penggunaan dana talangan ini sangat terbatas, yaitu hanya untuk biaya pinjaman take over. Agar lebih jelas, ikuti penjelasan berikut ini :

Misalkan, saat ini memiliki pinjaman jaminan SHM di Bank A. Kemudian anda mengajukan pinjaman take over ke Bank B dan disetujui. Sebagai bukti persetujuan, Bank B menerbitkan SPPK/SP3K untuk anda. Agar pinjaman anda di Bank B bisa di laksanakan akad kredit, maka anda wajib melunasi sisa pinjaman anda di Bank A (sekaligus ambil SHM anda).

Baca Juga : Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK/OL/SP3K Jakarta Untuk Memenuhi Kebutuhan Financial saat Ini.

Dalam kondisi ini, jika anda tidak memiliki dana yang cukup, solusinya SPPK/SP3K dari Bank B bisa anda gunakan untuk jaminan pinjam dana talangan ke funder.

Hasil Pinjaman Dana Talangan harus digunakan untuk melunasi sisa pinjaman atau untuk menebus SHM di Bank A. Bank B akan melaksanakan akad kredit jika anda sudah menyerahkan SHM yang digunakan untuk jaminan pinjaman di Bank B. Akhirnya kesulitan anda bisa diatas dengan mudah dan cepat.

Anda masih punya kesulitan?. Tidak bingung. Masalah dana talangan bisa anda konsultasik dengan saya. Silahkan hubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Saya Konsultan Finance Independent yang menangani berbagai jenis pinjaman.

Salah satunya adalah Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K Jabodetabek. Anda bisa hubungi saya kapan saja. Dengan senang hati saya siap membantu anda. Dana talangan yang anda butuhkan semua ada disini. 

Related posts

3 Thoughts to “Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K Jabodetabek”

  1. […] Baca Juga : Pinjaman Dana Talangan dari Funder Pribad Jaminan SPPK/SP3K Untuk Mendapat Dana Cepat Biaya Menebus … […]

  2. […] Pinjaman Dana Talangan Funder Perorangan harus ketemu siapa?. Cukup dengan saya. Untuk kebutuhan Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K anda tidak perlu datang ke Bank. Di Bank tidak ada fasilitas pinjaman dana talangan. Hanya Funder […]

  3. […] Baca Juga : Pinjaman Dana Talangan Dari Funder Perorangan Jaminan SP3K (Surat Penegasan Putusan Penyediaan Kredi… […]

Leave a Comment