DANA TALANGAN FUNDER PRIBADI JAMINAN SPPK BANK
Hubungi Call/WA : 081258667779
Dana Talangan Funder Pribadi Jaminan SPPK Bank, bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana talangan ke funder. Persyaratannya sangat mudah dan prosesnya cepat. Hanya dalam waktu 3 hari kerja dana talangan yang anda ajukan sudah disetujui dan dijamin pasti cair (asalkan dokumen SPPK yang anda miliki valid).
SPPK adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan kredit (pinjaman) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut.
Penggunaan Dana Pinjaman.
Dana pinjaman dari Funder Pribadi ini hanya bisa gunakan untuk biaya pinjaman take over. Yang termasuk biaya take over adalah biaya untuk melunasi kewajiban di Bank sebelumnya. Biaya untuk menebus SHm di Bank sebelumnya dan biaya yang berkaitan dengan akad kredit.
Biaya akad kredit terdiri dari biaya Notaris, biaya bayar provisi dan administrasi pinjaman, biaya bayar pajak jual-beli apabila jenis pinjamannya berkaitan dengan take over pinjaman KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).
Skema Pinjaman Jaminan Dokumen SPPK.
- Nilai pinjaman minimal 100 juta untuk area DKI Jakarta dan 200 juta untuk area Bodetabek.
- Tenor pinjaman 14 hari kalender.
- Proses 3 hari kerja.
- Pencairan pinjaman sesuai dana talangan yang diajukan.
- Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
- Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% harus dikembalikan ke funder pada peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Funder akan melakukan PPJB terhadap SHM yang akan ditebus jika nilai pinjaman minimal 1 milyar.
- Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
- Cover area Jabodetabek.
- Skema ini bisa berubah kapan saja.
Cara Mendapatkan Dokumen SPPK.
Untuk mendapatkan dokumen SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit) ini anda harus mengajukan pinjaman ke Bank. Apabila pinjaman yang anda ajukan disetujui, maka sebagai bukti persetujuan Bank akan menerbitkan dokumen SPPK atas nama anda. Dokumen inilah yang bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana ke funder.

Persyaratan Dana Talangan Funder Pribadi Jaminan SPPK Bank.
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akte Buku Nikah.
- Dokumen SPPK dari Bank yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
- Foto copy SHM yang akan ditebus, IMB dan PBB tahun terakhir.
- Apabila disetujui, sebelum dana talangan dicairkan peminjam harus menyerahkan DATA ASLI dari persyaratan diatas.
- Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Pencairan dana talangan akan dibayarkan sesuai post yang harus dibayar dan jika masih sisa akan ditransfer ke rekening peminjam.
- Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.

Dokumen SPPK Yang Tidak Bisa di Gunakan Sebagai Jaminan Pinjam Dana ke Funder.
- SPPK yang berkaitan dengan pinjaman proyek (apapun jenis proyeknya).
- Setelah di verifikasi ke Bank penerbit hasilnya tidak valid.
- Dokumen SPPK yang berkaitan dengan pinjaman modal kerja (kredit rekening koran) atau jenis pinjaman lain yang pencairannya tidak bisa sekaligus.
- Sudah pernah dilaksanakan akad kredit.
Jika anda membutuhkan informasi Pinjaman Multiguna, Pinjaman Modal Kerja dan Pinjaman Dana Bridging jaminan SHM atau SHGB anda bisa kunjungi situs saya www.digitalbisnisonlineku.com. Banyak informasi yang bisa anda dapatkan tentang berbagai jenis pinjaman. Dana Talangan Funder Pribadi Jaminan SPPK Bank
Untuk informasi selengkapnya, silahkan anda hubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa menghubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja, dengan senang hati saya siap membantu anda. Dana Talangan Funder Pribadi Jaminan SPPK Bank








Nah postingan kali ini sangat bermanfaat, saya sering berkunjung dan membaca postingan disini.
Emang keren-keren kontennya. Salah satu blog yang recommended deh.
Terus berkarya ya, tulisannya enak di baca.