Dana Bridging Jaminan Sertifikat Rumah
Call/WA : 0812 5866 7779
Pinjaman Dana Bridging adalah pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperolehnya. Di katakan sementara karena jangka waktu pinjaman hanya 3 bulan atau 6 bulan. Salah satu produk Pinjaman Dana Bridging Jaminan Sertifikat Rumah di berikan kepada siapa saja. Yang penting calon debitur harus memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Dengan jaminan Setifikat Rumah anda mendapatkan pinjaman dana bridging dari funder dengan plafon pinjaman mulai 500 juta hingga 10 milyar. Selain Sertifikat Rumah, aset lain yang bisa digunakan sebagai jaminan adalah SHM/SHGB ruko, pabrik dan tanah kosong (yang lokasinya di tengah kota). Aset yang untuk fasilitas umum seperti rumah sakit dan sejenisnya tidak dibiayai oleh funder.
Sumber Pembiayaan :
Dana bridging ini dibiayai oleh beberapa sumber pembiayaan. Diantaranya dari Lembaga Keuangan Non Bank dan dari dana Funder Pribadi. Rinciannya bisa anda lihat seperti di bawah ini :
- Funder Pribadi,
- Finance,
- BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan
- Koperasi.
Di artikel penawaran ini saya hanya akan membahas Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM atau SHGB yang dibiayai oleh funder pribadi. Untuk sumber pembiayaan dari Finance, BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan Koperasi bisa anda KLIK DISINI. Kalau ada pertanyaan anda bisa nomor contact yang tersedia di artikel ini.
Aset (SHM/SHGB) Yang Bisa Digunakan Untuk Jaminan.
- Rumah (tanah dan bangunan).
- Ruko.
- Pabrik dan
- Tanah kosong.
Aset Yang Tidak Bisa di Bayai Oleh Funder :
Tidak semua aset bisa digunakan untuk jaminan pinjam dana ke funder. Berikut ini ada beberapa kriteria aset yang tidak dibiayai oleh funder.
- Lokasi aset dekat dan di bawah sutet.
- Dekat dengan makam.
- Dekat dengan tempat ibadah dan
- Aset tersebut dekat dengan sungai.
Sebuah Pesan :
Kalau anda tidak memiliki sumber angsuran yang jelas sebaiknya hindari pinjaman dana bridging ke funder. Karena selain biaya pinjaman yang sangat mahal resikonya juga sangat tinggi.
Skema Pinjaman Dana Bridging Jaminan Sertifikat Rumah:
- Nilai pinjaman mulai 500 juta – 10 milyar (dan bisa lebih).
- Loan To Value (LTV) 50% dari NJOP dan untuk tanah kosong 30% dari NJOP.
- Diskonto 15% – 20% dari pokok pinjaman.
- Bunga 3% – 5% per bulan.
- Tenor pinjaman 3 bulan – 6 bulan.
- Hold angsuran 3 bulan (angsuran selama 3 bulan di potong didepan.
- Proses 7 hari kerja, terhitung data persyaratan dinyatakan lengkap.
- Sistem angsuran : peminjam hanya bayar bunga selama pinjaman berjalan.
- Harus memiliki sumber angsuran yang jelas.
- SHM atau SHGB atas nama sendiri atau atas nama orang tua.
- Jika ada ahli waris, ada saat akad kredit ahli waris harus bersedia mau tandatangani dihadapan Notaris.
- Cover area Jabodetabek, Bandung, Surabaya dan Bali.
- Skema ini bisa berubah kapan saja tanpa ada pemberitahuan.
Aset Yang Tidak Bisa Digunakan Untuk Jaminan Pinjaman.
Tidak semua aset bisa digunakan untuk jaminan pinjaman. Berikut ini kriteria aset yang tidak bisa digunakan untuk jaminan, antara lain :
- Aset tersebut lokasinya dekat dengan tempat ibadah.
- Dekat dengan Makam (kuburan).
- Lokasi aset dilalui jaringan sutet.
- Dn dekat dengan sungai.
Persyaratan Pinjaman Dana Bridging.
A. Pinjaman Atas Nama Perorangan.
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri,
- Kartu Keluarga (KK) dan
- Akte Buku Nikah atau Akte cerai yang sudah cerai.
- Foto copy SHM atau SHGB, IMB dan PBB tahun terakhir aset yang dijaminkan.
- Google Map, foto aset (rumah) dan akses jalan masuk ke lokasi aset yang dijaminkan.
- Legalitas usaha (SIUP atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan setempat.
- Company Profil Usaha.
- Rekening tabungan/koran 3 bulan terakhir.
- Surat Kontrak Kerja (SPK, PO atau Invoice) jika ada sebagai bukti sumber angsuran.
- Jika ada persyaratan yang kurang akan diberitahukan.
B. Pinjaman Atas Nama Perusahaan.
- Foto copy KTP dan NWP Pengurusan Perusahaan.
- NPWP Perusahaan.
- Akte Notaris pendirian perusahaan dan perubahannya (jika pernah ada perubahan).
- Legalitas usaha (harus lengkap),
- Company Profil Perusahaan.
- Rekening koran dan Laporan Keuangan perusahaan 3 bulan bulan terakhir.
- Foto copy SHM atau SHGB, IMB dan PBB tahun terakhir.
- Google Map, foto aset dan foto akses jalan masuk ke lokasi aset yang dijaminkan.
- Biaya appraisal (jika ada) harus di bayar 1 hari sebelum appraisal di laksanakan.
- Jika ada persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.
Untuk konsultasi dan informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi nomor contact Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa menghubungi saya pada jam-jam krja kapan saja. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan pinjaman dana bridging ke funder pribadi dengan cara yang mudah.
