DANA BRIDGING JAMINAN SP3K DI JAKARTA
Hubungi Call /WA : 0812 5866 7779
Produk Pinjaman Dana Bridging Jaminan SP3K di Jakarta khusus untuk customer yang bersifat mendesak. Khususnya bagi anda yang memiliki Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK) atau Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K) dari Bank atau Finance
Sumber pembiayaan pinjaman ini berasal dari dana Funder Perorangan. Syarat mudah dan proses cepat. Hanya dalam waktu 2-3 hari kerja dana bridging yang ajukan sudah disetujui. Plafon pinjaman minimal 100 juta dengan cover area Jabodetabek.
Skemanya Sebagai Berikut :
- Nilai pinjaman mulai 100 juta untuk area Jakarta dan 200 juta untuk area Bodetabek.
- Tenor pinjaman 14 hari kalender.
- Proses 2-3 hari kalender.
- Pencairan sesuai dana yang dipinjam tanpa ada potongan.
- Jasa funder 10% dari pokok pinjaman.
- Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Perjanjian Pengikatan Jual-Beli akan dilakukan apabila nilai pinjaman diatas 1 milyar.
- Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
- Cover area Jabodetabek.
- Skema diatas bisa berubah kapan saja.
Jika anda mengajukan pinjaman ke salah satu bank atau finance dan pengajuan pinjaman anda di setujui maka sebagai bukti persetujuan, bank akan mengeluarkan SP3K atau SPPK untuk anda.
Setiap bank atau finance dalam mengeluarkan surat persetujuan kredit memiliki versi yang berbeda-beda tetapi maknanya adalah sama yaitu Surat Pesetujuan Kredit. SP3K atau SPPK memiliki kekuatan dan bisa untuk jaminan dana talangan/bridging.
Baca Juga : Pinjaman Dana Tunai Jaminan BPKB Kendaraan.
Kendala yang di alami oleh beberapa nasabah bahwa SHM atau SHGB yang di gunakan untuk jaminan masih berada di pihak (bisa di bank, finance atau perorangan). Untuk menebus SHM/SHGB di pihak ketiga tersebut nasabah harus mencari pinjaman dana bridging/dana talangan untuk menebus SHM/SHGB tersebut.
Hal ini bisa terjadi dan harus dilakukan oleh nasabah, jika bank atau finance yang menerbitkan SPPK atau SP3K tidak melayani jenis pinjaman take over. Dana Bridging Jaminan SP3K di Jakarta
Persyaratan Pinjaman Dana Brigding Jaminan SP3K di Jakarta.
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri, KK (Kartu Keluarga) dan Akte Buku Nikah.
- SP3K dari Bank yang sudah di tandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan funder.
- Foto copy SHM/SHGB yang akan ditebus, PBB tahun terakhir dan IMB (harus ada).
- Jika disetujui, sebelum dana bridging dicairkan peminjam harus menyerahkan data asli dari persyaratan diatas.
- Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Pencairan dana pinjaman akan dibayarkan sesuai post yang dibutuhkan dan jika masih sisa akan ditransfer ke rekening peminjam.
- Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.
Berikut ini contoh SP3K atau SPPK dari salah satu Bank Pemerintah. Untuk menjaga etika dan rahasia bank sengaja nama nasabah dan nama Bank kami hapus. Dana Bridging Jaminan SP3K di Jakarta.
Baca Juga : Pinjaman Dana Multiguna Jaminan SHM
Funder yang bermain di pinjaman dana talangan/bridging ini jumlahnya tidak banyak, karena jenis pinjaman seperti ini memiliki resiko yang tinggi. Karena resikonya yang tinggi, maka funder tersebut mematok jasa pinjaman cukup tinggi juga. Berapa jasa yang harus di bayar oleh peminjam dana talangan itu sangat relatif, tergantung dari funder masing-masing.
Tahapan Verifikasi Pinjaman Dana Bridging :
- Funder akan melakukan verifikasi (pengecekan) terhadap SP3K/SPPK tersebut ke Bank penerbit SP3K/SPPK. Teknisnya bisa lewat telepon atau datang langsung bersama nasabah ke Bank yang bersangkutan (biasanya dengan AO-nya).
- Jika SP3K/SPPK oleh funder dinyatakan sah/benar, maka tahap berikut akan di lakukan penebusan SHM/SHGB ke pihak ketiga bersama funder dan nasabah.
- Pencairan dana tidak di serahkan kepada nasabah, tapi langsung di bayarkan ke pihak ketiga yang pegang SHm/SHGb tersebut.
- Setelah SHM/SHGB tersebut di tebus/di bayar langkah selanjutnya funder dan nasabah menyerahkan SHM/SHGB ke Bank yang menerbitkan SP3K/SPPK.
- Kemudian SHM/SHGB di serahkan ke Bank penerbit SP3K/SPPK, maka untuk jaminan sementara data asli milik nasabah (KTP dan NPWP suami istri, KK, Buku Nikah, Buku Tabungan dan ATMnya) di tahan oleh funder sampai pencairan pinjaman.
- Setelah pencairan, nasabah wajib mengembalikan pinjaman dana talangan plus jasa yang disepekati, dan funder wajib mengembalikan semua data asli milik nasabah.
- Selesai. Dana Bridging Jaminan Sp3K di Jakarta.
Apabila anda masih mengalami kesulitan silahkan hubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa konsultasi dengan saya pada jam-jam kerja kapan saja. Dengan senang hati saya siap membantu anda. Dana Bridging Jaminan SP3K di Jakarta
