Funder Pribadi

Funder Pribadi

Funder Pribadi

Pembiayaan Jaminan SPPK Dan SHM

Funder Pribadi adalah seseorang yang secara pribadi dalam bisnis memberikan fasilitas pinjaman jangka pendek. Mekanisme dan persyaratan ditentukan oleh funder itu sendiri dan tidak kaitannya dengan peraturan perbankan. Transaksi pinjaman dilakukan atas dasar kesepaktan antara funder dan peminjam (debitur).

Jangan mengambil pinjaman yang tidak anda butuhkan. Pilihlah jenis pinjaman yang sesuai dengan usaha anda agar penggunaan dana pinjaman tepat sasaran. 

Jenis pinjaman yang di biayai dari dana Funder Pribadi adalah :

  • Dana Bridging Jaminan SHM Atau SHGB.
  • Dana Talangan Jaminan SPPK Atau SP3K Dari Bank. 

A. Pinjaman Dana Bridging Dari Funder Pribadi.

Pinjaman Dana Bridging adalah pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil mennggu dana lain yang akan di perolehnya. Menggunakan jaminan SHM atau SHGB (yang masih berlaku), tenor pinjaman maksimal 3 bulan dengan cover area aset DKI Jakarta.

Kalau tidak memiliki sumber angsuran yang jelas, sebaiknya hindari Pinjam Dana Bridging ke funder. Karena selain biaya pinjaman (diskonto) besar resikonya juga tinggi.

Skemanya :

  1. Nilai pinjaman 500 juta hingga 20 milyar.
  2. Nilai percairan tanah dan bangunan 50% dari NJOP dan tanah kosong 30% dari NJOP..
  3. Dikonto 15% dari pokok pinjaman..
  4. Bunga 5% per bulan.
  5. Hold bunga 3 bulan.
  6. Tenor pinjaman 3 bulan.
  7. Proses 7 hari kerja.
  8. Sistem pengembalian : peminjam hanya bayar buang tiap bulannya dan pada saat jatuh tempo baru pelunasan pokok pinjaman.
  9. Harus memiliki sumber angsuran yang jelas.
  10. SHM atau SHGB harus atas nama peminjam dan harus on hand.
  11. Cover area hanya DKI Jakarta.
  12. Skema ini bisa berubah kapan saja.

Pengikatan :

  1. AJB (Akte Jual Beli) atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli).
  2. Surat Kuasa Jual, dan
  3. Surat Pernyataan Pengosongan Aset.

Baca Juga : Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM Atau SHGB Dengan Jangka Waktu Pinjaman 3 Bulan Atau 6 Bulan Untuk Area Jabodetabek.

Persyaratan Pinjaman Dari Funder Pribadi Jaminan SPPK Dari Bank :

  1. Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
  2. Foto copy SHM atau SHGB yang akan dijaminkan, IMB dan PBB tahun terakhir.
  3. Legalitas usaha (SIUP, TDP, Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan lain-lain).
  4. Compay Profil Perusahaan.
  5. Rekening Koran 3 bulan terakhir.
  6. Kontrak kerja seperti SPK, PO atau Invoice sebagai bukti sumber angsuran.
  7. Jika masih ada dokumen persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.

Funder Pribadi

B. Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK Atau SP3K Dari Bank.

Adalah Pinjaman Dana Talangan yang dibiayai oleh Funder Pribadi khusus untuk biaya pinjaman take over. Yang termasuk biaya pinjaman take over antara lain biaya untuk pelunasan kewajiban di Bank sebelumnya. Biaya untuk menebus SHM atau SHGB di Bank sebelumnya dan biaya yang berkaitan dengan akad kredit.

SPPK Atau SP3K adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan pinjaman (kredit) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut. 

Skemanya :

  1. Nilai pinjaman minimal 100 juta untuk area DKI Jakarta dan 200 juta untuk area Bodetabek.
  2. Jangka waktu pinjaman 14 hari kalender.
  3. Proses 3 hari kerja.
  4. Pencairan full sesuai dana talangan yang diajukan tanpa ada potongan.
  5. Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
  6. Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% harus dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
  7. Funder akan melakukan PPJB terhadap SHM yang akan ditebus jika nilai pinjaman minimal 1 milyar.
  8. Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
  9. Cover area Jabodetabek.
  10. Skema ini bisa berubah kapan saja tanpa pemberitahuan.

Persyaratan Dana Bridging Funder Pribadi:

  1. Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
  2. Kartu Keluarga (KK), dan
  3. Akte Buku Nikah.
  4. SPPK atau SP3K dari Bank yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
  5. Mendatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
  6. Foto copy SHM atau SHGB yang akan ditebus, IMB dan PBB tahun terakhir.
  7. Jika disetujui, sebelum dana talangan di cairkan peminjam harus menyerahkan DATA ASLI dari persyaratan diatas.
  8. Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
  9. Pencairan Pinjaman Dana Talangan akan dibayarkan sesuai post yang harus dibayar dan jika masih sisa yang ditransfer ke rekening peminjam.
  10. Apbila masih ada data persyaratan yang kurang akan disampaikan secepatnya.

Untuk mendapatkan dokumen SPPK atau SP3K dari Bank, anda harus mengajukan pinjaman ke Bank. Apabila pinjaman yang anda ajukan disetujui, sebegai bukti persetujuan Bank akan menerbitkan dokumen SPPK atau SP3K atas nama anda.

Untuk informasi selengkapnya tentang pinjaman yang dibiayai oleh funder silahkan anda menghbungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779  dengan Suparmanto. Anda bisa menghbungi saya pada jam-jam kerja kapan saja.

 

Related posts

2 Thoughts to “Funder Pribadi”

  1. […] jaminan SPPK/SP3K dari Bank. Saya memiliki link langsung dan sebagai orang kedua (A2) dari beberapa Funder Pribadi di Jakarta yang melayani pinjaman dana talangan bagi semua calon customer yang memenuhi syarat dan […]

  2. […] dana talangan, tetapi yang menawarkan itu tidak memiliki link langsung dengan fundernya. Apa lagi Funder Pribadi yang bisa memberikan dana talangan di Jakarta itu tidak banyak. Kalau ada mediator yang menawarkan […]

Comments are closed.