Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K

Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K

Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K

Hubungi Call/WA : 0812 5866 7779

Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K dari Bank adalah pinjaman jangka pendek yang dibiayai oleh Funder Pribadi. Persyaratannya mudah dan prosesnya cepat. Hanya dalam waktu 3 hari kerja dana talangan yang anda ajukan sudah disetujui dan pasti cair jika SPPK atau SP3K yang anda miliki valid.

SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit) atau SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dan Offering Letter (OL) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan kredit (pinjaman) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut.

Dengan jaminan dokumen persetujuan kredit SPPK, SP3K atau Offering Latter (OL) anda bisa mendapatkan Pinjaman Dana Talangan dari funder dengan cara yang mudah. Prosesnya cepat dan dijaminan cair asalkan dokumen persetujuan kredit yang anda miliki valid.

Cara Untuk Mendapatkan Dokumen Persetujuan Kredit.

Untuk mendapatkan dokumen persetujuan kredit SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) anda harus mengajukan pinjaman ke Bank. Apabila pinjaman yang anda ajukan ke Bank disetujui, sebagai bukti persetujuan Bank akan menerbitkan dokumen persetujuan karedit tersebut atas nama anda.

Sumber Pembiayaan.

Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit) atau SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dari Bank ini dibiayai dari dana milik Funder Pribadi.

Kelebihan Dokumen Persetujuan Kredit.

Apabila anda membutuhkan dana cepat untuk kebutuhan biaya pinjaman take over dokumen SPPK atau SP3K  bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana talangan ke funder. Inilah kelebihan dokumen persetujuan kredit dari Bank.

Kegunaan Dana Talangan.

Kegunaan dana talangan dari funder ini hanya bisa digunakan untuk membiayai pinjaman take over. Yang termasuk biaya take over adalah biaya untuk menebus SHM atau SHGB di Bank sebelumnya. Atau biaya lain yang berkaitan dengan biaya Notaris dan akad kredit.

Baca Juga : Pinjaman Jaminan SHM/SHGB dan SPK (Surat Perintah Kerja) Untuk Kebutuhan Modal Kerja Dengan Tenor Pinjaman 12 Bulan.

Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K

Skema Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K.

  1. Nilai pinjaman minimal 100 juta untuk area DKI Jakarta dan 200 juta untuk area Bodetabek.
  2. Jangka waktu pinjaman 14 hari kalender.
  3. Proses 3 hari kerja.
  4. Pencairan full sesuai dana yang diajukan (tidak ada potongan).
  5. Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
  6. Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
  7. Funder akan melakukan PPJB terhadap SHM yang akan di tebus jika nilai pinjaman minimal 1 milyar.
  8. Tidak menerima Jaminan SHM atau SHGB.
  9. Cover area Jabodetabek.
  10. Skema diatas bisa berubah kapan saja.

Dokumen Persetujuan Kredit Yang di Biayai Oleh Funder.

  1. SPPK atau SP3K dari Bank yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
  2. Masih berlaku dan ketika di verifikasi ke Bank penerbit dinyatakan valid
  3. Belum pernah dilaksanakan akad kredit.

Baca Juga : Pinjaman Modal Kerja Jaminan SHM/SHGB Rumah Atau Ruko Untuk Memenuhi Kebutuhan Modal Kerja Yang Habis Dalam Satu Siklus Usaha Dengan Tenor 12 Bulan.

Dokumen Persetujuan Kredit Yang Tidak di Biayai Oleh Funder.

Berikut ini dokumen persetujuan kredit SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) yang tidak bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana talangan ke funder.

  1. Dokumen persetujuan kredit SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) dari Bank yang belum di tandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
  2. Berkaitan dengan pinjaman pembiayaan proyek (apapun jenis proyeknya).
  3. Berkaitan dengan pinjaman modal kerja atau jenis pinjaman lain yang pencairannya tidak bisa sekaligus.
  4. Ketika di cek (verifikasi) ke Bank penerbit didapatkan hasil tidak valid.
  5. SPPK, Sp3K atau Offering Letter (OL) yang diterbitkan oleh funder atau lembaga yang tidak resmi.
  6. Dokumen SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) yang sudah tidak berlaku (sudah pernah dilaksanakan akad kredit).

Persyaratan Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K:

  1. Foto copy KTP dan NPWP suami dan istri.
  2. Kartu Keluarga (KK) dan
  3. Akte Buku Nikah atau Akte Cerai.
  4. Dokumen SPPK atau SP3K dari Bank yang telah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
  5. Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
  6. Foto copy SHM atau SHGB yang akan ditebus, PBB tahun terkahir dan IMB.
  7. Apabila disetujui, sebelum dana talangan dicairkan peminjam harus menyerahkan DATA PRIBADI ASLI dari persyaratan diatas.
  8. Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
  9. Pencairan dana talangan akan dibayarkan sesuai post yang harus dibayar dan jika masih sisa akan di tarnsfer ke rekening peminjam.
  10. Jika masih ada dokumen persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan hubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa hubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja. Dengan senang hati saya siap membantu anda.

Related posts