SP3K Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit

SP3K-Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit

SP3K Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit

Di artikel-artikel saya sebelumnya saya telah banyak membahasa beberapa dokumen dari Bank seperti SPPK, SP3K, Offer Letter (OL). Di artikel ini saya akan khusus membahas tentang SP3K Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Mulai pengertiannya, kelebihan serta kaitannya dengan dana talangan funder.

Kalau di artikel sebelumnya saya lebih menekankan dokumen SP3K untuk jaminan dana talangan dan funder. Kali ini akan saya bahas secara detail dan keunikan dari SP3K ini serta mengapa bisa digunakan untuk jaminan ke funder.

Perngertian Dokumen SP3K :

SP3K adalah Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Dokumen ini di keluarkan oleh Bank, Finance atau Lembaga pembiayaan lain yang sejenis berkaitan dengan persetujuan pinjaman yang diajukan oleh nasabahnya.

Jika ada nasabah yang dapat SP3K dari Bank, artinya nasabah tersebut mendapat fasilitas pinjaman dari Bank. Dokumen SP3K ini memiliki nilai uang jika belum dilaksanakan akad kredit. Pengertian lain, berarti nasabah tersebut memiliki dana di Bank dalam bentuk pinjaman (apapun jenis pinjamannya).

Kelebihan Dokumen SP3K :

Dokumen SP3K dari Bank ini memiliki kelebihan jika dibandingkan dengan jenis dokumen dari Bank lainnya. Jika anda butuh Dana Talangan Untuk Biaya Akad Kredit maka dokumen SP3K bisa digunakan untuk jaminan pinjam dana ke funder. Memang bisa?. Saya jawab bisa, tapi hanya Funder Pribadi yang bisa memberikan pinjaman ini.

Untuk apa pinjaman ini diberikan?. Funder Pribadi memberikan fasilitas pinjaman dana talangan ini HANYA untuk membiayai proses pinjaman take over. Atau untuk menebus SHM dan bisa juga digunakan untuk biaya akad kredit, seperti biaya administrasi dan provisi, biaya Notaris atau biaya pajak jual-beli karena pinjaman take over KPR. 

Saya Jelaskan Mengapa Dokumen SP3K Bisa Digunakan Untuk Jaminan Pinjam Dana Talangan ke Funder Pribadi.

Seperti yang saya sampaikan diatas, ini penjelasan selengkapnya. Misalkan saat ini anda memilik pinjaman jaminan SHM di Bank Jabar. Karena butuh dana, anda mengajukan pinjaman take over dengan jaminan yang sama ke Bank Jatim. Kabar baik pengajuan pinjaman anda disetujui dan dapat SP3K dari Bank Jatim.

SP3K-Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit

Baca Juga : Pinjaman Dana Talangan ke Funder Pribadi Jaminan Offer Letter (OL) Atau SP2K Dari Bank Untuk Membiayai Pinjaman Take Over/Menebus SHM Dan Biaya Akad Kredit.

Yang harus diingat, karena ini pinjaman take over, berarti SHM yang anda gunakan untuk jaminan masih di Bank Jabar. Bank Jatim akan melaksanakan akad kredit pinjaman anda jika anda telah menyerahkan SHM milik anda.

Dengan kondisi seperti ini suka tidak suka anda harus menebus SHM atau melunasi sisa pinjaman anda di Bank Jabar. Anda tidak memiliki dana?. Jangan kuatir. Ada Cara Dapat Pinjaman Dana Talangan yaitu SP3K dari Bank Jatim bisa anda gunakan untuk jaminan pinjam dana talangan ke Funder Pribadi. Lalu syaratnya apa saja?

Untuk mengajukan pinjaman dana talangan ini syaratnya cukup mudah. Yang pertama anda harus memiliki SP3K tadi. Detailnya bisa anda LIHAT DISINI. Kalau syarat pendukung lainnya hanya data pribadi anda. Ini tidak susah karena setiap orang pasti memiliki data pribadi.

Dari uraian diatas sudah cukup jelas mengenai SP3K Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit dari Bank kaitannya dengan dana talangan, Funder Pribadi, kelebihan dan kegunaan SP3K tersebut. Kalau masi kurang jelas anda bisa hubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 atau kunjungi situs saya www.suparmanto.com atau www.digitalbisnisonlineku.com. Anda bisa hubungi saya kapan saja dan saya siap membantu anda.

 

Related posts