Menerima Pinjaman Take Over Jaminan SHM/SHGB/AJB

Menerima Pinjaman Take Over Jaminan SHM/SHGB/AJB

Menerima Pinjaman Take Over Jaminan SHM/SHGB/AJB

Apakah anda memiliki rencana untuk memindahkan pinjaman anda ke Bank lain?. Anda punya kesulitan harus untuk mengajukan take over ke Bank atau ke Finance. Disini Menerima Pinjaman Take Over Jaminan SHM/SHGB/AJB dari Bank atau Finance lain. Langsung saja anda hubungi saya melalui nomor contact diatas. Saya bisa bantu anda untuk mengakukan take over sesuai data anda.

Saya memiliki link langsung dengan sumber pendanaan. Selain itu saya juga bermitra dengan Bank lokal maupuan Bank asing, Finance, BPR (Bank Perkreditan Rakayat) dan Funder Perorangan di Jakarta yang siap memberikan pinjaman sesuai yang anda butuhkan. Plafon pinjaman mulai 500 juta hingga 5 milyar dengan cover area Jabodetabek dan sekitarnya.

Mengapa harus take over ke Bank lain?. Ini alasannya:

  • Untuk mendapatkan dana cash back untuk kebutuhan modal usaha dan kebutuhan lainnya.
  • Mencari bunga yang lebih rendah.
  • Di Bank sebelumnya tidak bisa top up.
  • Di Bank  sebelumnya angsuran sudah mulai bermasalah.
  • BI Checking sudah mulai kena.
  • Secara personal hubungannya sudah tidak nyaman dan sebagainya.

Baca Juga : Pinjaman Dana Bridging Jaminan Invoice (Tagihan) dan SHM Atau SHGB Untuk Mengatasi Kesulitan Biaya Operasional Usaha Yang Bersifat Sementara. 

Anda punya masalah dengan BI Checking?. Jangan takut, masih bisa dibantu. Kalau pengajuan pinjaman ke Bank Umum di tolak karena BI Checking maka alihkan pengajuan ke Finance atau BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Di Finance atau BPR masalah BI Checking tidak begitu ketat, asalkan capacity payment mencukupi peluang disetujui sangat besar.

Pinjaman take over ini dibiayai oleh Lembaga Finance resmi dibawah pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Bank Indonesia. Jadi anda tidak perlu ada rasa kuatir, karena prosesnya dijamin transparan SHM yang anda jaminkan pasti aman.

Baca Juga : Pinjaman Dana Talangan Dari Funder Perorangan Agunan SPPK Atau SP3K Dari Bank Atau Finance Khusus Untuk Keperluan Biaya Take Over (Menebus SHM).

Disini Menerima Pinjaman Take Over Jaminan SHM/SHGB/AJB Dengan Persyaratan Sebagai Berikut :

  1. Foto copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan.
  2. NPWP perusahaan. 
  3. Akte Notaris pendirian perusahaan dan perubahannya (jika pernah ada perubahan).
  4. SIUP, TDP, SITU dan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan setempat.
  5. Surat pengesahan dari KEMENKUMHAM dan legalitas lainnya yang berkaitan dengan pendirian perusahaan.
  6. Company Profil Perusahaan.
  7. Rekening koran perusahaan 3 bulan terakhir.
  8. Laporan Neraca Keuangan (Rugi/Laba) perusahaan 3 bulan terkahir.
  9. Foto copy SHM atau SHGB yang akan di jaminkan. PBB tahun terakhir dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  10. Bukti pembayaran cicilan di Bank sebelumnya 6 bulan terakhir.
  11. Surat Kontrak Pinjaman dari Bank sebelumnya.

Catatan : 

  • Jika ada dokumen persyaratan yang kurang yang belum tercantum disini akan diberitahukan secepatnya pada saat proses administrasi pengajuan pinjaman ini.
  • Untuk pinjaman atas nama perorangan akan disesuaikan dengan kondisi calon debitur dan jenis pinjaman ini. Bisa dikonsultasikan pada saat pengajuan. Menerima Pinjaman Take Over Jaminan SHM/SHGB/AJB

Menerima Pinjaman Take Over

Dalam kondisi tertentu, memindahkan pinjaman dari satu Bank ke Bank lain (take over) dibutuhkan biaya untuk menebus SHM atau SHGB, biaya Notaris, bayar pajak jual-beli (jika pinjamannya take over KPR).  Apabila membutuhkan biaya, anda bisa Pinjam Dana Talangan ke funder dengan agunan SPPK atau SP3K dari Bank yang memberikan pinjaman take over tersebut. 

Untuk informasi dan konsultasi langsung saja anda hubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Saya bisa membantu anda untuk mengajukan pinjaman take over dari Bank lain. Anda bisa menghubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja. Dengan senang hati saya siap membantu anda. Menerima Pinjaman Take Over Jaminan SHM/SHGB/AJB

Related posts

One Thought to “Menerima Pinjaman Take Over Jaminan SHM/SHGB/AJB”

Leave a Comment