Pinjaman Jaminan Sertfikat SHM/SHGB

Pinjaman Jaminan Sertfikat SHM/SHGB

Pinjaman Jaminan Sertfikat SHM/SHGB

Hubungi : 0812 5866 7779

Pinjaman Jaminan Sertfikat SHM/SHGB di prioritaskan bagi calon debitur yang tinggal di Jabodetabek dan sekitarnya. Ajukan pinjaman multiguna dengan cara yang mudah disini. Anda bisa mendapatkan plafon pinjaman mulai 500 juta hingga puluhan milyar, tergantung jenis pinjaman, aset yang dijaminkan dan capacity payment anda.

Produk Pinjaman Jaminan Sertfikat SHM/SHGB yang bisa anda ajukan melalui situs ini antara lain Pinjaman Dana Multiguna. Pinjaman Modal Kerja (Rekening Koran). Pinjaman Dana Bridging, Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K dari Bank, Pinjaman KPR dan jenis pinjaman lain yang terkait dengan jaminan SHM/SHGB.

Sesuai dengan penggunaannya, pinjaman multiguna sangat fleksibel. Bisa digunakan untuk biaya renovasi rumah, biaya pendidikan putra-putri anda. Untuk Modal Usaha biaya liburan atau untuk keperluan lain yang sangat urgent.

Skema dan persyaratannya seperti apa?. Produk Pinjaman Multiguna Jaminan Sertfikat SHM/SHGB memiliki skema dan persyaratan sedikit berbeda dengan pinjaman lain. Yang membedakan karena jenis pinjaman dan plafon pinjaman. Selengkapnya bisa anda lihat dibawah ini:

Skema Pinjaman Jaminan Sertfikat SHM/SHGB

  • Parameter pencairan 60% dari hasil appraisal.
  • Plafon pinjaman mulai 500 juta – 5 milyar.
  • Suku bunga kompetitif dengan Bank lain.
  • Biaya provisi dan administrasi kurang lebih 1,65% dari pokok pinjaman.
  • Jangka waktu pinjaman 1 – 8 tahun.
  • Proses 3 hari kerja sejak data persyaratan dinyatakan lengkap.
  • Bebas biaya pinalti pelunasan pinjaman kapan saja.
  • Usia calon debitur minimal 21 tahun atau 65 tahun pada saat pinjaman jatuh tempo.
  • Ada biaya appraisal yang harus dibayar 1 hari sebelum appraisal dilaksanakan.
  • Cover Area Jabodetabek

Skema Pinjaman Jaminan Sertfikat SHM/SHGB ini sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan sesuai kebijakan oleh Bank yang bersangkutan.

Baca Juga : Kredit Modal Kerja Jaminan SHM/SHGB di Jakarta di Gunakan Untuk Membiayai Kebutuhan Modal Kerja Dalam Siklus 12 Bulan. 

Persyaratan Pinjaman Jaminan Sertfikat SHM/SHGB : 

A. Pinjaman Atas Nama PT:

  • Data aset yang dijaminkan : Foto copy SHM/SHGB. PBB tahun terakhir dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Data Pengurus dan Legalitas Perusahaan : Foto copy KTP dan NPWP semua pengurus perusahaan. NPWP perusahaan. 
  • Akte Notaris pendirian perusahaan dan perubahaannya (jika ada).
  • SIUP, TDP, SITU dan Surat Domisili Usaha dari Kantor Keluarahan setempat.
  • Surat Keterangan dari KEMENKUMHAM dan dokumen legalitas usaha lainnya.
  • Company Profil Perusahaan.
  • Laporan Neraca Keuangan (Rugi/Laba) 3 bulan terakhir.
  • Rekening koran 3 bulan terakhir.

Pinjaman Jaminan Sertfikat SHM/SHGB

B. Pinjaman Atas Nama Pribadi :

  • Data Jaminan : Foto copy SHM/SHGB. PBB tahun terakhir dan IMB.
  • Data Calon Debutur : KTP dan NPWP suami istri. Kartu Keluarga (KK). Akte Buku Niklah.
  • Slip gaji 3 bulan terakhir jika pemohon karyawan.
  • Legalitas usaha, SIUP, TDK dan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Keluarahan setempat.
  • Rekening tabungan 3 bulan terakhair.

Apabila ada data persyaratan baik pinjaman atas nama pribadi atau atas nama perusahaan yang kurang yang belum tercantum disini akan disampaikan secepatnya pada saat proses verifikasi pinjaman.  

Bagi calon nasabah yang memiliki masalah dengan BI Checking atau SID (Sistem Informasi Debitur) karena Kartu Kredit atau KTA masih bisa diproses dan memiliki peluang untuk disetujui. Tetapi kalau BI Checking karena pinjaman yang menggunakan jaminan SHM/SHGB maka pengajuannya tidak bisa diproses.

Untuk informasi jenis pinjaman lainnya anda bisa kunjungi situs saya di www.suparmanto.com/finance. Atau untuk konsultasi silahkan hubungi saya di WA/Call : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa menghubungi saya kapan saja. Dengan rasa senang saya siap membantu anda. Untuk pengajuan semua jenis panjaman disini saja. 

Related posts

One Thought to “Pinjaman Jaminan Sertfikat SHM/SHGB”

Leave a Comment