SPPK DAN SP3K BISA UNTUK JAMINAN DANA TALANGAN

SPPK DAN SP3K BISA UNTUK JAMINAN DANA TALANGAN

SPPK DAN SP3K BISA UNTUK JAMINAN DANA TALANGAN

Hubungi Call/WA : 0812 5866 7779

Tahukah anda bahwa SPPK dan SP3K dari Bank atau Finance Bisa untuk jaminan dana talangan?. Ini adalah produk pinjaman yang jarang di ketahui oleh banyak orang karena sumber pembiayaannya berasal dari dana funder perorangan.

SP3K adalah Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit dan SPPK yaitu Surat  Persetujuan Putusan  Kredit Ini adalah jenis dokumen yang dikeluarkan oleh bank berkaitan dengan persetujuan pinjaman yang diajukan oleh nasabah bank tersebut.

Perlu diketahui bahwa dokumen persetujuan pinjaman setiap bank formatnya berbeda, namun intinya adalah sama yaitu persetujuan kredit. Selain SPPK atau SP3K ada dokumen persetujuan kredit yang dikenal dengan Offering Letter (OL). Ini artinya juga sama yaitu persetujuan kredit.

Masalah klasik yang banyak dialami oleh nasabah, walaupun SPPK atau SP3K sudah dikeluarkan oleh bank, ternyata SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB yang akan digunakan untuk jaminan pinjaman masih ada di bank lain atau di tangan pihak ketiga. 

Ini sering terjadi karena pada saat pengajuan kredit nasabah tidak mau terus terang, dan kelemahan nasabah biasanya tidak mau diketahui oleh bank. Atau bisa juga Bank tersebut tidak menerima pinjaman take over dari Bank lain.

Untuk nebus SHM ke pihak ketiga cari pinjaman dengan menggunakan SPPK dan SP3K Untuk Jaminan Dana Talangan. Untuk contoh SPPK/SP3K itu seperti, bisa anda lihat dibagian bawah artikel ini.

Skema Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK/SP3K.

  1. Plafon pinjaman minimal 100 juta (untuk area DKI Jakarta) dan 200 juta untuk area Bodetabek.
  2. Jangka waktu pinjaman 14 hari kalender.
  3. Proses 2-3 hari kerja.
  4. Pencairan full sesuai dana yang dipinjam.
  5. Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
  6. Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa 10% dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
  7. Nilai pinjaman diatas 1 milyar menggunakan pengikatan Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB).
  8. Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
  9. Cover area Jabodetabek.
  10. Skema ini bisa berubah kapan saja.

SPPK DAN SP3K BISA UNTUK JAMINAN DANA TALANGAN

Persyaratan Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK Dan SP3K.

SPPK Dan SP3K Bisa Untuk Jaminan Dana Talangan, dengan catatan dokumen tersebut masih belaku (belum pernah dilaksanakan akad kredit). Mekanisme dan persyaratan pinjaman dana talangan selengkapnya bisa anda KLIK DISINI.

Karena pinjaman ini ini dibiayai oleh dana funder pribadi sehingga syarat mudah dan prosesenya cepat dan dijaminan pasti cair. Hanya dalam waktu 2-3 hari kerja pengajuan dana talangan ini sudah disetujui.  

Untuk apa pinjaman ini diberikan?. Ini catatan penting !!!!. Funder Pribadi memberikan pinjaman dana talangan dengan jaminan SPPK/SP3K ini hanya bisa digunakan untuk biaya peinjaman take over (untuk menebus SHM).

Atau bisa juga digunakan untuk biaya yang berkaitan dengana akad kredit. Misalnya biaya privisi dan administrasi, biaya Notaris dan biaya pajak jual-beli pinjaman take over KPR atau biaya lain yang berkaitan dengan akad kredit. 

Baca Juga : Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM di Jakarta Untuk Mengatasai Kekurangan Dana Yang Bersifat Sementara Sambil Menunggu Dana Yang Akan Diperoleh. 

Pengertiannya seperti ini. Jika anda mengajukan pinjaman take over ke salah satu Bank dan disetujuai maka anda akan menerima SPPK/SP3K dari Bank tersebut. Karena ini pinjaman take over, maka anda diwajibkan melunasi sisa pinjaman (outstanding) di Bank sebelumnya. 

Apabila anda tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi sisa pinjaman anda, maka SPPK/SP3K tersebut bisa anda gunakan untuk jaminan pinjam dana talangan ke Funder. Dana talangan dari funder inilah yang bisa anda gunakan untuk menyelesaikan sisa pinjaman anda di Bank sebelumnya. SPPK DAN SP3K BISA UNTUK JAMINAN DANA TALANGAN

Kelebihan Funder Pribadi Untuk Dana Talangan

Funder Pribadi hanya menerima pinjaman dana talangan dengan jaminan khusus SPPK/SP3K dari Bank yang valid. Kelebihan pinjam dana ke funder, karena syaratnya mudah, prosesnya cepat dan dijaminan cair. Jika anda Butuh Dana Untuk Menebus SHM atau untuk biaya pencairan pinjaman take over, maka Funder Pribadi menajdi pilihan yang tepat.

SPPK DAN SP3K BISA UNTUK JAMINAN DANA TALANGAN

Proses pinjaman dana talangan atau dana bridging ini cukup simple, tidak seperti pinjaman dana multiguna jaminan SHM atau sejenisnya. Jenis pinjaman itu banyak jenis dan ragamnya, semua tergantung kebutuhan nasabah masing-masing. SPPK DAN SP3K BISA UNTUK JAMINAN DANA TALANGAN

Untuk pengajuan pinjaman ke bank atau ke finance, tidak ada salah anda membaca Tips Cara Mudah Agar Pinjaman Anda Disetujui. Disini anda akan menemukan trik bagaimana cara agar anda tidak mengalami kegagalan dalam mengajukan pinjaman ke bank atau ke finance.

Kesimpulannya :

  1. Dengan memiliki SPPK atau SP3K, bisa anda gunakan untuk jaminan pinjam dana talanagn.
  2. Produk pinjaman dana talangan syarat mudah, proses cepat, tenor pendek dan pasti cair.
  3. Pinjaman dana talangan dengan jaminan SPPK atau SP3K menggunakan dana pribadi.
  4. Dana yang di cairkan full (tidak ada potongan).

Kalau ada kesulitan anda bisa hubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto.  Untuk dana talangan anda tidak perlu datang ke Bank. Dana talangan yang anda butuhkan semua ada disini. Anda bisa hubungi saya kapan saja. Dengan senang hati saya siap membantu nada. SPPK DAN SP3K BISA UNTUK JAMINAN DANA TALANGAN

Related posts

One Thought to “SPPK DAN SP3K BISA UNTUK JAMINAN DANA TALANGAN”

  1. […] Baca Juga : Dokumen Persetujuan Kredit SPPK dan SP3K Dari Bank Bisa Untuk Jaminan Pinjaman Dana Talangan ke Funder. […]

Leave a Comment