SURAT PERSETUJUAN KREDIT BISA UNTUK JAMINAN DANA TALANGAN
Jika ada orang mengajukan pinjaman ke salah satu bank, dan ternyata disetujui maka bank akan mengeluarkan Surat Persetujuan Kredit. Istilah persetujuan kredit itu banyak sekali macamnya. Setiap bank memiliki versi yang berbeda untuk masalah yang satu ini. Contohnya Bank BRI bunyi suratnya Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK), BCA dengan surat : Pemberitahuan Persetujuan Permohonan Kredit Konsumer (P3K2), atau ada istilah lain Offer Letter (OL). Kabar baiknya, SURAT PERSETUJUAN KREDIT BISA UNTUK JAMINAN DANA TALANGAN
Walaupun Judul Surat-nya berbeda, inti dari dari surat tersebut adalah sama yaitu Surat Persetujuan Kredit (SPK). Kalau bank sudah mengeluarkan SPK, artinya pengajuan pinjaman orang tersebut disetujui oleh bank yang bersangkutan. Setelah nasabah menerima SPK dari bank maka pencairannya tinggal tunggu beberapa hari kemudian. Dibawah ini contoh Surat Penawaran Putusan Kredit dari salah satu bank pemerintah. Nama bank dan nama nasabah sengaja tidak saya tampilkan karena untuk menjaga kode etik dan rahasia bank.
JIKA ANDA BUTUH PINJAMAN DANA TALANAGAN DENGAN JAMINAN OFFER LETTER (OL) SILAHKAN HUBUNGI SAYA DI WHATSAPP/WA/SMS/CALL KE 081258667779, BB : DCA42A4C ATAU VIA EMAIL : parmantogancis@gmail.com
Apakah kalau nasabah sudah terima Surat Persetujuan Kredit (SPK) dari bank panjaman langsung bisa cair?. Oh…tidak. Bank biasanya memberikan waktu maksimal sekitar 2 minggu untuk pencairan, karena dari SPK dikeluarkan sampai pencairan itu ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi. Misalkan data asli nasabah harus disiapkan, biaya pencairan yang harus disetor kerekening yang telah ditentukan oleh bank.
KENDALA YANG DIALAMI OLEH NASABAH BANK.
Tidak semua nasabah punya masalah yang sama, setelah Surat Persetujuan Kredit dari bank ia terima, ternyata masalah yang dia alami. Contohnya dana untuk biaya pencairan belum punya, Sertifikat yang untuk jaminan masih berada di pihak ketiga. Masalah yang klasik seperti ini banyak banyak dialami oleh banyak nasabah.
Kalau sertifikat untuk jaminan ini masih di JAMINKAN ke pihak ketiga dan bank tidak mau take over, mau-tidak-mau nasabah tersebut harus menebus dulu sertifikatnya di pihak ketiga. Bagaimana caranya?. Nasabah harus cari Pinjaman Dana Talangan dengan jaminan Surat Persetujuan Kredit tersebut. Untuk keperluan dana talangan tersebut anda bisa hubungi saya di nomor handphone 081258667779 (bisa wa/call).
Tata cara untuk mendapatkan Pinjaman Dana Talangan anda bisa baca artikel saya. Caranya ketik di Google dengan judul : PINJAMAN DANA TALANGAN JAMINAN OFFER LETTER (OL).
KALAU MASIH BINGUNG, BEGINI CARA BERPIKIR :
Jika anda mengajukan pinjaman ke salah satu Bank atau Finance, dan pengajuan kredit anda di setujui maka Bank akan mengeluarkan Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK). Nah, SPPK ini bisa anda pakai untuk jaminan dan talangan. Kemana harus mencari pinjaman Dana Talangan dengan Jaminan SPK ini?. Ada jalurnya, TAPI INI JALUR PERORANGAN, Karena tidak banyak orang yang berani memberikan pinjaman dengan cara ini.
DANA TALANGAN YANG DIBIAYAI
Jenis Pinjaman Dana Talangan Yang Di Layani :
- Kredit Modal Kerja atau Sejenisnya.
- Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
- Pinjaman Jaminan BPKB (Yang Take Over).
- Atau Pinjaman Lain Yang Penting Yang Ada Proses Pengambilan Sertifikat Dengan Pihak Ketiga.
PERSYARATAN PENGAJUAN PINJAMAN.
- SPPK / OL asli dan foto copy yang sudah di tanda tangani oleh pejabat Bank berikut stempel Bank. Jangan lupa penerima kredit juga harus tanda tangan.
- Foto copy KTP dan NPWP (suami-istri)
- Foto copy Akte Nikah.
- Foto copy Kartu Keluarga.
Jika ada persyaratan lain yang belum tercantum disini akan dikondisikan sebelum proses pencairan.
Jika Anda Membutuhkan :
Pinjaman Dana Multiguna dengan jaminan SHM/SHGB, Rumah, Apartemen, Gedung Kantor, Hotel (case by case), BPKB mobil pribadi, mobil bak, truck/dumptruck, silahkan hubungi kami :
Untuk Konsultasi dan Informasi, Silahkan Hubungi Kami di WhatsApp/Call/WA/SMS ke 081258667779, atau via email : parmantogancis@gmail.com