Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Purwakarta

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Purwakarta

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Purwakarta

Call/WA : 081258667779

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Purwakarta merupakan fasilitas pinjaman yang bisa digunakan untuk kebutuhan apa saja . Misal untuk kebutuhan modal usaha, untuk modal kerja, renovasi rumah, biaya pendidikan dan kebutuhan bisnis lainnya. Jadi penggunaan dana pinjaman sangat fleksibel dan bisa sesuaikan dengan kebutuhan anda.

Dengan jaminan Sertifikat Rumah (SHM/SHGB) anda mendapatkan plafon pinjaman mulai 200 juta hingga 2 milyar dan bisa lebih.Plafon yang bisa anda dapatkan tergantung dari aset yang anda jaminkan dan capacity payment (kemampuan membayar angsuran). Selain itu lokasi aset dan jenis usaha juga menjadi faktor penting untuk mendapatkan besar kecilnya plafon yang bisa anda dapatkan.

Sumber Pembiayaan Pinjaman.

Ada beberapa sumber pembiayaan yang yang bisa anda pilih untuk mengajukan pinjaman. Berikut ini lembaga yang membiayai pinjaman ini.

  1. Bank Swasta Nasional.
  2. Finance.
  3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
  4. Koperasi, atau
  5. Lembaga lain yang sejenis yang memberikan pinjaman.

Rencanakan dengan pasti sebelum mengajukan pinjaman. Pilihlah pinjaman sesuai dengan jenis usaha anda, agar penggunaan dana pinjaman tepat sasaran

Berikut ini beberapa jenis pinjaman yang bisa anda pilih sesuai kebutuhan anda :

  1. Pinjaman Modal Usaha Jaminan SHM/SHGB (Sertifikat Rumah).
  2. Pinjaman Modal Kerja (PMK) yang sering disebut juga dengan istilah Pinjaman Rekening Koran (PRK).
  3. Dana Talangan Jaminan Dokumen Persetujuan Kredit Jaminan SPPK/SP3K atau OL.
  4. Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB.

Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Purwakarta

Untuk Dana Talangan dan Dana Bridging belum bisa melayani area Kota Purwakarta.  Dua jenis pinjaman ini khusus untuk area Jabodetabek dan Bandung.  Jika anda ingin mengetahui Pinjaman Dana Talangan Jaminan Dokumen (SPPK/SP3K atau OL bisa anda KLIK DISINI. Pinjaman ini khusus untuk membiayai take over SHM.

Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB dan Dana Talangan Jaminan Jaminan SPPK/SP3K atau OL (Offering Letter) dana pinjaman berasal dari Punder Perorangan.

Untuk skema dan persyaratan pinjaman jaminan Sertifikat Rumah ini bisa anda pelajari dan anda lihat dibawah ini.

Skema Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah.

  1. Nilai pinjaman mulai dari 200 juta s/d 2 milyar (dan bisa lebih).
  2. LTV (Loan To Value) bisa 80% dari appraisal.
  3. Jangka waktu pinjaman bisa 10 tahun (tergantung usia anda pada saat mengajukan pinjaman).
  4. Proses 14 hari kerja sejak data persyaratan dinyatakan lengkap.
  5. Suku bunga 14% per tahun.
  6. Biaya administrasi 1% dan provisi 3% dari pokok pinjaman.
  7. Biaya Notaris dan Asuransi sesuai tagihan.
  8. Ada biaya appraisal yang di tanggung oleh calon nasabah dan harus dibayar 1 hari sebelum appraisal dilaksanakan.
  9. Cover area Jabodetabek, Karawang, Purwakarta dan Bandung.
  10. SHM atau SHGB harus atas nama sendiri atau orang tua yang segaris.
  11. Skema ini bisa berubah kapan saja tanpa ada pemberitahuan terlebih dulu.

Baca Juga : Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM/SHM Dari Funder Pribadi Untuk Kebutuhan Dana Jangka Pendek Dengan Jangka Waktu Pinjaman 3 Bulan Atau 6 Bulan. 

Persyaratan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Purwakarta.

Untuk persyaratan ini sebenarnya ada 2 (dua) yaitu persyaratan pinjaman atas nama perorangan dan pinjaman atas nama perusahaan. Di artikel ini hanya persyaratan pinjaman atas nama perorangan saja. Kalau anda membutuhkan pinjaman atas nama perusahaan persyaratannya anda bisa hubungi saya nomor kontak yang ada di artikel.

Persyaratan pinjaman atas nama perorangan sebagai berikut :

  1. Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
  2. Kartu Keluarga (KK), Akte Buku Nikah atau Akte Cerai bagi yang sudah cerai.
  3. Foto copy SHM tau SHGB, IMB dan PBB tahun terakhir aset yang dijaminkan.
  4. Google map, foto aset (rumah) dan foto akses jalan depan aset (rumah) yang dijaminkan.
  5. Rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir.
  6. Slip gaji 3 bulan terakhir (jika pemohon karyawan).
  7. Legalitas usaha (SIUP, TDP atau Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan setempat).
  8. Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang yang belum tercantum disini akan diberitahukan secepatnya.

Aset (SHM/SHGB) Yang Tidak Bisa di Jaminkan yaitu aset yang dekat dengan :

  1. Aset tersebut dekat  dengan tempat ibadah.
  2. Aset yang dijaminkan dekat dengan makam.
  3. Dekat dengan Sutet, dan
  4. Dekat dengan kali.

Jika anda membutuhkan konsultasi dan informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor kontak Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto.  Anda menghubungi saya pad jam-jam kerja kapan saja. Dengan senang hati saya siap membantu anda.

Related posts