Skema Dan Syarat Pinjaman Jaminan SHM/SHGB
Area Jabodetabek Dan Bali
Anda yang butuh pinjaman untuk pengembangan bisnis anda bisa pilih jenis pinjaman berikut ini. Untuk Skema Dan Syarat Pinjaman Jaminan SHM/SHGB secara lengkap bisa anda lihat di artikel ini. SHM atau SHGB yang bisa dijaminkan adalah SHM/SHGB Rumah, Ruko, Apartemen, Pabrik, Gudang dan Hotel (khusus area Bali).
Jenis pinjaman yang bisa anda ajukan yaitu Pinjaman Multiguna, Pinjaman Modal Usaha, Pinjaman Modal Kerja (Pinjaman Rekening Koran) dan Pinjaman Dana Bridging. Sumber pembiyaannya bisa dari Bank Konvensional, Finance, Koperasi atau BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
Berikut ini rincian jenis pinjaman berdasarkan skema dan persyaratannya. Khusus untuk persyaratan bisa anda lihat di bagian akhir dari artikel ini.
# Pinjaman Multiguna Atau Modal Usaha
Adalah fasilitas pinjaman yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan. Misalnya untuk modal usaha, renovasi rumah, biaya pendidikan, untuk pelunasan pinjaman dan untuk kebutuhan bisnis lain yang bersifat urgent.
Skemanya :
- Plafon pinjaman mulai 300 juta hingga 5 milyar (bisa lebih).
- LTV (loan To Value) 60% hingga 80% dari appraisal.
- Tenor pinjaman 1 tahun – 8 tahun.
- Proses 14 hari kerja.
- Sumber pembiayaan : dari Bank, Finance, BPR dan Koperasi.
- Sistem angsuran : Pokok plus bunga tiap bulannya.
- Suku bunga 1,2% – 2% per bulan.
- Biaya provisi dan administrasi 5% – 6% dari plafon pinjaman.
- Biaya Notaris dan Asuransi sesuai tarif.
- Ada biaya appraisal (KJPP) harus dibayar 1 hari sebelum appraisal dilaksanakan.
- SHM atau SHGB harus atas nama sendiri atau atas nama orang tua.
- Menerima take over dari Bank lain (case by case)
- Cover area Jabodetabek.
# Pinjaman Modal Kerja (PMK)
Nama lain dari pinjaman ini adalah Pinjaman Rekening Koran (PRK) atau Kredit Rekening Koran (KRK) adalah fasilitas pinjaman yang diberikan untuk kebutuhan modal kerja dalam 1 siklus usaha dengan jangka waktu 12 bulan.
Skema Pinjaman Modal Kerja (PMK) :
- Plafon pinjaman 500 juta hingga 30 milyar.
- Nilai pencairan 70% dari appraisal.
- Jangka waktu pinjaman 12 bulan (bisa diperpanjang).
- Proses 14 hari kerja.
- Pinjaman ini dibiayai oleh Bank, Finance atau Koperasi.
- Sistem angsuran : nasabah bisa bayar bunganya saja tiap bulan dari dana yang pakai.
- Suku bunga 1,5% – 2% tiap bulan dari dana yang digunakan.
- Biaya provisi dan administrasi kurang lebih 6% dari plafon pinjaman.
- Biaya Notaris dan Asuransi sesuai tarif.
- Pinjaman bisa atas nama perusahaan atau perorangan.
- Ada biaya appraisal (KJPP) yang harus dibayar 1 hari sebelum appraisal dilaksanakan.
- SHM atau SHGB harus atas nama sendiri.
- Menerima take over dari Bank lain (case by case).
- Cover area Jabodetabek dan Bali.

# Pinjaman Dana Bridging
Adalah pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan didapatkan. Sumber pembiayaannya bisa dari lembaga atau dari funder perorangan.
Skema Pinjaman Dana Bridging Dari Lembaga :
- Plafon pinjaman 500 juta hingga 10 milyar.
- Nilai pencairan (LTV) 60% dari appraisal.
- Tenor pinjaman 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan.
- Proses 14 hari kerja.
- Sumber pembiayaan dari Finance, Koperasi atau BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
- Sistem angsuran : nasabah bisa bayar bunganya saja tiap bulan.
- Suku bunga kurang lebih 2% dari pokok pinjaman tiap bulan.
- Biaya provisi dan administrasi 6% dari plafon pinjaman.
- Biaya Notaris dan Asuransi sesuai tarif.
- Appraisal dilaksanakan oleh KJPP yang ditunjuk dan biayanya harus dibayar 1 hari sebelum appraisal dilaksanakan.
- SHM atau SHGB harus atas nama sendiri.
- Caover area Jabodetabek.
Skema Dana Bridging Dari Funder Perorangan.
- Pencairan 50% – 70% dari NJOP.
- Diskonto 10% – 15% dari pencairan.
- Suku bunga 3% – 5% per bulan dari pokok pinjaman.
- Ada yang hold angsuran ada yang tidak.
- Aset harus di DKI Jakarta.
Skema Dan Syarat Pinjaman Jaminan SHM/SHGB
A. Pinjaman Atas Nama Perorangan :
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akte Buku Nikah.
- SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan setempat.
- Slip gaji 3 bulan terakhir (jika pemohon karyawan).
- Rekening tabungan 3 bulan terakhir.
- Foto copy SHM/SHGB, PBB tahun terakhir dan IMB.
- Akses jalan menuju lokasi harus masuk mobil.
- Site plan : foto rumah tampak depan, foto sebagian ruangan, foto jalan depan rumah dan google map
B. Pinjaman Atas Nama Perusahaan :
- Foto copy KTP dan NPWP semua pengurus perusahaan.
- NPWP perusahaan.
- Akta Notaris pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada).
- SIUP, TDP, SITU, Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan setempat.
- Surat Keterangan Pengesahan dari KEMENKUMHAM dan legalitas lainnya yang berkaitan dengan pendirian perusahaan.
- Company Profil Perusahaan.
- Laporan Keuangan Perusahaan 3 bulan terakhir.
- Rekening koran perusahaan 3 bulan terakhir.
- Foto copy SHM atau SHGB yang akan dijaminkan, PBB tahun terakhir dan IMB.
- Site plan : foto aset yang dijaminkan tampak depan, sebagian ruangan, akses jalan masuk lokasi aset dan google map aset tersebut.
Catatan :
Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang yang belum tercantum disini akan diberitahukan secepatnya pada saat proses verifikasi pengajuan pinjaman ini. Skema Dan Syarat Pinjaman Jaminan SHM/SHGB
Untuk Informasi lebih lanjut, anda bisa hubungi Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa hubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja dan saya siap membantu anda. Skema Dan Syarat Pinjaman Jaminan SHM/SHGB







