Pendanaan Pinjaman Dana Bridging
Cover Area Jabodetabek
Pendanaan Pinjaman Dana Bridging bisa berasal dari Lembaga, seperti Finance atau Koperasi atau berasal dari Funder Pribadi. Pinjaman dana bridging adalah pinjaman jangka pendek dan bersifat sementara. Dikatakan jangka pendek karena tenor pinjaman hanya 3 bulan, 6 bukan dan 12 bulan dan rata-rata tidak bisa diperpanjang.
Dari sisi jaminan, Pinjaman Dana Bridging bisa menggunakan jaminan SHM atau SHGB dan bisa juga menggunakan jaminan SPPK atau SP3K dari Bank. Perinciannya bisa anda pelajari di penjelasan berikut ini :
A. Pinjaman Dana Bridging Dari Funder Pribadi :
Adalah pinjaman jangka pendek dengan jaminan SHM atau SHGB yang bisa digunakan untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana yang akan didapatkannya.
Skemanya :
- LTV (Loan To Value) 50% – 70% dari NJOP.
- Bunga 3% – 5% dari pokok pinjaman.
- Hold angsuran 3 bulan (case by case/tergantung fundernya).
- Tenor 3 bulan atau 6 bulan.
- Proses 7 hari kerja.
- Area Jabodetabek (prioritas aset DKI Jakarta).
Pengikatan :
- AJB (Akta Jual-Beli) atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli).
- Surat Kuasa Jual.
- Surat Kuasa Pengosongan Aset.
B. Pinjaman Dana Bridging Dari Lembaga Finance Atau Koperasi :
Adalah jenis pinjaman jangka pendek yang sumber pembiayaannya berasal dari Lembaga Finance dan Koperasi atau lembaga lain yang memberikan fasilitas pinjaman dana bridging. Basic guarantee-nya full dengan jaminan SHM atau SHGB.
Skemanya :
- Plafon pinjaman minimal 500 juta hingga 25 milyar.
- LTV (Loan To Value) 70% dari NJOP atau 60% dari appraisal.
- Jangka waktu pinjaman 3 bulan, 6 bulan atau 6 bulan.
- Proses 14 hari kerja.
- Suku bunga 1,5% – 2% dari pokok pinjaman.
- Biaya provisi dan admninistrasi kurang lebih 8% dari pokok pinjaman.
- Biaya Notaris dan Asuransi sesuai tarif.
- Ada biaya appraisal KJPP yang di tanggung pemohon dan harus dibayar 1 hari sebelum appraisal dilaksanakan.
- Cover area Jabodetabek.

Persyataran Pendanaan Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM :
- Foto copy KTP dan NPWP pengurus perusahaan.
- NPWP perusahaan.
- Akte Notaris pendirian perusahaan dan perubahannya (jika pernah ada perubahan).
- SIUP, SITU, TDP dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kantor Kelurahan setempat.
- Surat Keterangan Pengesahan dari KEMENKUMHAM dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pendirian perusahaan.
- Company Profil Perusahaan.
- Laporan Keuangan perusahaan 3 bulan terakhir.
- Rekening koran perusahaan 3 bulan terakhir.
- Foto copy SHM/SHGB yang akan dijaminkan, PBB tahun terakhir dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Site plan : foto aset yang dijaminkan tampak depan, foto jalan depan aset dan google map aset yang dijaminkan tersebut.
- Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang yang belum tercantum disini akan diberitahukan secepatnya pada saat verifikasi pengajuan pinjaman ini.
Baca Juga : Skema Dan Persyaratan Jenis Pinjaman Jaminan SHM Atau SHGB Untuk Area Jabodetabek.
C. Pinjaman Dana Bridging Jaminan SPPK Atau SP3K Dari Bank :
Pinjaman ini sama dengan Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPKK atau SP3K. Dasar jaminannya adalah SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit) atau SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dari Bank atau Finance. Pendanaan Pinjaman Dana Bridging
Untuk mekanisme, ketentuan dan persyaratannya juga sama. Untuk pinjaman ini tidak saya bahas secara detail disini. Namun untuk mengetahui persyaratan dan ketentuan pinjaman ini bisa anda KLIK DISINI. Apabila ada hal-hal yang kurang jelas anda bisa hubungi saya di nomor contact yang tertera dibagian akhir artikel ini.
Pada intinya Pinjaman Dana Bridging sumber biayanya bisa dari Funder Pribadi dan dari Lembaga Finance atau Koperasi. Kemudian jaminannya bisa dengan SHM atau SHGB dan bisa juga dengan SPPK atau SP3K dari Bank.
Apabila untuk membutuhkan pinjaman ini, anda bisa hubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa hubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja. Pendanaan Pinjaman Dana Bridging







