Dana Bridging Funder Pribadi
Hubungi WA/Call : 081258667779
Dana Bridging Funder Pribadi bisa menggunakan jaminan SHM dan bisa juga menggunakan jaminan dokumen SPPK atau SP3K dari Bank. Mekanisme dan skema dari dua jaminan itu sangat berbeda. Detailnya bisa dilihat di bagian artikel ini.
Pilihlah pinjaman sesuai dengan jenis usaha anda agar penggunaan dana pinjaman tepat sasaran. Salah memilih pinjaman akan berdampak terhadap perkembangan usaha anda.
Pinjaman ini murni dari Funder Pribadi dan tidak ada kaitannya peraturan dengan perbankan dan BI Checking. Jadi transaksi pemberian pinjaman ini hanya berdasarkan kesepakatan antara funder dengan peminjam.
Ada 2 jenis penjaman yang bisa dibiayai oleh Funder Perorangan Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM atau SHGB dan Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit) atau SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dari Bank.
Berikut ini penjelasan mekanisme dan persyaratan dari dua jenis pinjaman tersebut.
A). Pinjaman Dana Bridjing Jaminan SHM.
Skemanya :
- Nilai pinjaman minimal 1 milyar.
- Nilai pencairan 50% – 70% dari NJOP.
- Disconto 10% – 15% dari pencairan.
- Bunga 3% – 5% per bulan dari pokok pinjaman.
- Proses 7 hari kerja.
- Tenor 3 bulan atau 6 bulan.
- Sistem angsuran : peminjam bayar bunga saja tiap bulan, nanti waktu jatuh tempo baru pelunasan.
- Harus memiliki sumber angsuran yang jelas.
- .SHM atau SHGB harus milik sendiri dan harus on hand.
- Cover area hanya DKI Jakarta.
- Skema ini bisa berubah kapan saja.
Pengikatan :
- AJB (Akte Jual Beli) atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).
- Surat Kuasa Jual, dan
- Surat Kuasa Pengosongan Aset.
Persyaratan Dana Bridging Funder Pribadi.
- Foto copy KTP dan NPWP suami dan istri, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Buku Nikah.
- Foto copy SHM atau SHGB yang dijaminkan, IMB dan PBB tahun terakhir.
- Legalitas usaha seperti SIUP, TDP, Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan lain-lain.
- Company Profil Perusahaan.
- Rekening koran 3 bulan terakhir.
- Bukti kontrak kerja, SPK, PO, Invoice dan lain-lain sebagai informasi sumber angsuran.
- Kalau masih ada persyaratan yang kurang akan disampaikan secepatnya.

B). Dana Talangan Jaminan SPPK.
Skemanya :
- Nilai pinjaman minimal 100 juta untuk area Jakarta dan 200 juta untuk area Bodetabek.
- Tenor pinjaman 14 hari kalender.
- Proses 3 hari kerja.
- Pencairan full sesuai dana yang dipinjam dan tidak ada potongan apapun diawal.
- Jasa ke Funder 10% dari dana yang dipinjam.
- Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Jika nilai pinjaman diatas 1 milyar menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
- Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
- Cover area Jabodetabek.
- Skema diatas bisa berubah kapan saja.
Persyaratannya :
- Foto copy KTP dan NPWP suami dan istri, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Buku NIkah.
- SPPK atau SP3K dari Bank yang sudah ditandatangai oleh nasabah dan pejabat Bank yang bersangkutan.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah di sediakan oleh funder.
- Jika SPPK/SP3K berkaitan dengan pinjaman take over KPR maka peminjam harus menyertakan data asli penjual dan pembeli.
- Foto copy SHM/SHGB, PBB tahun terakhir dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
- Jika disetujui, sebelum dana talangan dicairkan peminjam harus menyerahkan data asli dari persyaratan diatas.
- Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Pencairan dana talangan, akan dibayarkan sesuai post yang harus dibayarkan jika masih ada sisa akan di tarnsfer ke rekening peminjam.
- Jika ada data persyaratan yang kurang akan diberitahaun secepatnya pada saat proses administrasi.
Saya bukan pemilik dana, tapi saya bisa membantu untuk mendapatkan pinjaman Dana Bridging Funder Pribadi dengan jaminan SHM dan pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK atau SP3K. Untuk informasi lebih lanjut anda bisa hubungi saya di wa/call : 081258667779 dengan Suparmanto. Dana Bridging Funder Pribadi







