Funder Perorangan Jaminan SPPK
Hubungi Call/WA : 0812 5866 7779
Pinjaman Dana Funder Perorangan Jaminan SPPK, kegunaan dana pinjaman hanya bisa digunakan untuk membiayai pinjaman take over. Yang termasuk biaya take over antara lain biaya pelunasan kewajiban di Bank sebelumnya. Biaya untuk menebus SHM di Bank sebelumnya dan biaya yang berkairan dengan akad kredit.
SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan kredit (pinjaman) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut.
Kelebihan Dokumen SPPK.
Dokumen SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit) bisa digunakan sebagai jaminan Pinjaman Dana Talangan ke Funder Pribadi. Cara mengajukan dan persyaratannya mudah dan prosesnya hanya butuh waktu 3 hari kerja.
Dengan jaminan dokumen SPPK, anda bisa mendapatkan pinjaman dana talangan dengan cara yang mudah dan cepat. Nilai pinjaman minimal 100 juta atau sesuai dana yang butuhkan untuk pembiayaan pinjaman take over.
Skema Pinjaman Jaminan SPPK.
- Nilai pinjaman minimal 100 juta untuk area DKI Jakarta dan 200 juta untuk area Bodetabek.
- Jangka waktu pinjaman 14 hari kalender.
- Proses 3 hari kerja.
- Pencairan full sesuai dana talngan yang diajukan (tidak ada potongan).
- Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
- Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% harus dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Funder akan melakukan PPJB terhadap SHM yang akan ditebus jika nilai pinjaman minimal 1 milyar.
- Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
- Cover area Jabodetabek.
- Skema ini bisa berubah kapan saja.
Dokumen SPPK Yang di Biayai Oleh Funder.
Berikut ini dokumen SPPK yang bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana ke funder.
- Dokumen SPPK dari Bank yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Tidak berkaitan dengan pinjaman proyek atau pinjaman modal kerja (kredit rekening koran).
- Jika di verifikasi ke Bank penerbit oelh pejabat Bank dinyatakan valid dan bisa cair.
- Belum pernah dilaksanakan akad kredit.
Persyaratan Pinjaman Funder Perorangan Jaminan SPPK.
- Foto copy KTP dan NPWP suami dan istri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku Akte Nikah.
- Dokumen SPPK dan Bank yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
- Foto copy SHM atau SHGB yang akan ditebus, IMB dan PBB tahun terkahir.
- Apabila disetujui, sebelum dana talangan di cairkan peminjam harus menyerahkan DATA ASLI dari persyaratan diatas,
- Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Pencairan dana talangan akan dibayarkan sesuai post yang harus dibayar dan jika masih sisa akan ditransfer ke rekening peminjam.
- Jika ada persyaratan yang kurang yang belum tercantum di sini akan di sampaikan secepatnya.

Cara Mendapatkan Dokumen SPPK.
Untuk mendapatkan dokumen SPPK anda harus mengajukan pinjaman ke Bank. Apabila pinjaman yang anda ajukan disetujui, sebagai bukti persetujuan Bank akan menerbitkan dokumen SPPK atas nama anda.
Baca Juga : Pinjaman Dana Multiguna Jaminan SHM Atau SHGB Plafon 20 Milyar Dengan Cover Area Jabodetabek
Berikut ini ontoh SPPK dari salah satu Bank.

Jika anda membutuhklan informasi Pinjaman Dana Multiguna, Pinjaman Modal Kerja (Rekening Koran), Dana Bridging yang berbasis jaminan SHM silahkan kunjungi situs saya www.digitalbisnisonlineku.com. Di situs ini banyak informas tentang pinjaman jaminan SHM atau SHGB.
Untuk informasi selengkapnya anda bisa menghubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa menghubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja, dengan senang hati saya siap membantu anda.







