Sedia Dana Talangan Jaminan SPPK
Hubungi Call/WA : 0812 5866 7779
Hanya Funder Pribadi yang Sedia Dana Talangan Jaminan SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit) dari Bank. Kalau anda memiliki dokumen SPPK atau SP3K yang masih berlaku dan butuh dana talangan silahkan hubungi saya. Saya bisa membantu untuk mendapatkan dana talangan jaminan SPPK dengan cara yang mudah.
SPPK atau SP3K adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan kredit (pinjaman) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut.
Kelebihan dokumen SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit) adalah dokumen ini bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana talangan ke Funder Pribadi. Proses pengajuan dan persyaratannya mudah. Detail skema pinjaman ini bisa anda lihat berikut ini.
Skema Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK.
- Plafon pinjaman minimal100 juta untuk area DKI Jakarta dan 200 juta untuk area Bodetabek.
- Jangka waktu pinjaman 14 hari kalender.
- Proses 3 hari kerja.
- Pencairan full sesuai dana talangan yang diajukan tanpa ada potongan.
- Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
- Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% harus dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerim pencairan pinjaman dari Bank.
- Funder akan melakukan PPJB terhadap SHM atau SHGB yang akan ditebus jika nilai pinjaman minimal 1 milyar.
- Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
- Cover area Jabodetabek.
- Skema ini bisa berubah kapan saja.
Baca Juga : Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM Atau SHGB Area Jabodetabek Dengan Tenor Pinjaman Maksimal 12 Bulan.
Cara untuk mendapatkan dokumen SPPK ini, anda harus mengajukan pinjaman ke Bank. Apabila pinjaman yang anda ajukan disetujui, Bank akan menerbitkan dokumen SPPK atas nama anda. Dokumen inilah yang bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana ke funder.

Baca Juga : Pinjaman Dana Funder Pribadi Jaminan Offer Letter Bank.
Persyaratan Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK.
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
- Kartu Keluarga (KK), dan
- Akte Buku Nikah.
- Dokumen SPPK dari Bank yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang sudah disediakan oleh funder.
- Foto copy SHM atauh SHGB yang akan ditebus, IMB dan PBB tahun terakhir.
- Jika disetujui, sebelum dana talangan di cairkan peminjam harus menyerahkan DATA ASLI dari persyaratn diatas.
- Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Pencairan pinjaman akan dibayarkan sesuai post yang harus dibayar dan jika masih sisa akan di transfer ke rekening pemijam.
- Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.
Penggunaan Dana Pinjaman.
Dana talangan dari funder ini hanya bisa digunakan untuk membiayai pinjaman take over. Yang termasuk biaya take over antara lain biaya pelunasan kewajiban di Bank sebelumnya, biaya menebus SHM atau SHGB di Bank sebelumnya dan biaya yang berkaitan sengan akad kredit.
Tidak semua dokumen SPPK dari Bank bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana ke funder. Berikut ini dokumen SPPK yang tidak bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana ke funder.
- SPPK yang berkaitan dengan pinjaman proyek (apapun jenis proyeknya).
- Dokumen SPPK Pinjaman Modal Kerja (Rekening Koran) atau pinjaman lain yang pencairannya tidak bisa sekaligus.
- Dan SPPK yang sudah pernah dilaksanakan akad kredit.
Disamping Sedia Dana Talangan Jaminan SPPK dari Bank, saya juga bisa membantu anda untuk mendpatkan pinjaman Dana Multiguna Jaminan SHM , Modal Kerja, Modal Usaha atau Dana Bridging jaminan SHM atau SHGB untuk Area JABODTEBAEK. Sedia Dana Talangan Jaminan SPPK
Untuk informasi selengkapnya sekarang anda bisa menghubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa menghubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja. Sedia Dana Talangan Jaminan SPPK







