Dokumen SPPK Dan Offer Letter (OL) Dari Bank
Sebagai Jaminan Pinjam Dana ke Funder
SPPK Dan Offer Letter (OL) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan kredit (pinjaman) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut.
Dokumen tersebut diatas bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana talangan ke funder. Kegunaan dana talangan dari funder untuk kebutuhan membiayai pinjaman take over.
Yang termasuk biaya pinjaman take over adalah biaya pelunasan kewajiban di Bank sebelumnya. Biaya untuk menebus SHM di Bank sebelumnya. Atau biaya yang berkaitan dengan akad kredit, misalnya biaya bayar Notaris, bayar provisi dan administrasi dan biaya bayar pajak jual-beli jika pinjamannya take over KPR.
Dengan jaminan dokumen SPPK anda mendapatkan pinjaman dana talangan dengan cara yang mudah. Syarat pertama anda harus memiliki dokumen dari Bank tersebut dan syarat lainnya hanya berupa data pribadi anda.
Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK Atau Offer Letter (OL) ini dibiayai oleh Funder Pribadi. Syaratnya mudah dan prosesnya cepat. Hanya dalam waktu 3 hari kerja, dana talangan yang anda ajukan sudah disetujui (cair).
Skema Dana Talangan Jaminan SPPK Dan Offer Letter (OL).
- Nilai pinjaman minimal 100 juta untuk area Jakarta dan 200 juta untuk area Bodetabek.
- Jangka waktu pinjaman 14 hari kalender.
- Proses 3 hari kerja.
- Pencairan tanpa ada potongan sesuai dana yang diajukan.
- Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
- Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder harus dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Funder akan melakukan PPJB terhadap SHM yang akan ditebus apabila nilai pinjamannya diatas 1 milyar.
- Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
- Skema ini bisa berubah kapan saja.
Kelebihan Pendanaan Dari Funder Pribadi, terutama yang menggunakan jaminan SPPK, SP3K atau Offer Letter (OL) ini potensi untuk disetujuan sangat besar. Yang penting dokumen yang anda jaminkan valid dan tidak ada indikasi forgery (pemalsuan).

Persyaratan Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK.
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
- Kartu Keluarga (KK), dan
- Akte Buku Nikah.
- SPPK atau Offer Letter (OL) dari Bank yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
- Foto copy SHM atau SHGB yang akan ditebus, IMB dan PBB tahun terakhir.
- Apabila disetujui, sebelum dana talangan dicairkan peminjam harus menyerahkan DATA ASLI dari persyaratan diatas.
- Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Pencairan dana talangan akan dibayarkan sesuai post yang dibutuhkan dan jika masih lebih akan ditransfer ke rekening peminjam.
- Jika masih ada data persyaratan yang kurang akan disampaikan secepatnya.
Tidak semua dokumen SPPK dan Offer Letter (OL) bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana ke funder. Ada beberapa dokumen dan ketentuan yang tidak bisa dijadikan jaminan pinjam dana ke funder, yaitu :
- SPPK dan Offer Leter (OL) yang berkaitan dengan pinjaman proyek (apapun jenis proyeknya).
- Berkaitan dengan pinjaman modal kerja (rekening koran) atau jenis pinjaman lain yang pencairannya tidak bisa sekaligus.
- SPPK yang sudah pernah dilaksanakan akad kredit.
Pinjaman Dana Talangan Jaminan dokumen SPPK ini tanpa BI Cheking. Cara pengajuannya tidak mengiktuti prosedur perbankan. Jadi transaksi pinjaman hanya berdasarkan kesepakatan antara funder dengan peminjam.
Kalau anda mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari Funder Pribadi, baik yang menggunakan jaminan SPPK maupun SHM silahkan hubungi saya. Nomor contact yang bisa anda hubungi Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto.







