Pendanaan Dari Funder Pribadi
Hubungi Call/WA : 0812 5866 7779
Pendanaan Dari Funder Pribadi Memberikan fasilitas pinjaman jangka pendek seperti Pinjaman Dana Bridging dan Pinjaman Dana Talangan. Kegunaan dana pinjaman bisa digunakan untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sampai mendapatkan dana yang permanen.
Jangan mengambil pinjaman yang tidak anda butuhkan. Pilihlah pinjaman yang sesuai dengan jenis usaha anda, agar penggunaan dana pinjaman tepat sasaran.
Sumber pendanaan pinjaman ini murni dari dana Funder Pribadi. Persyaratannya mudah dan prosesnya cepat. Nilai pinajaman disesuaikan dengan dokumen/aset yang dijaminkan. Untuk mendapatkan pinjaman dari funder, berikut ini jaminan yang bisa digunakan.
- Jaminan Dokumen SPPK atau SP3K dari Bank, dan
- Jaminan SHM atau SHGB.
A. Dana Talangan Dari Funder Pribadi Jaminan SPPK Atau SP3K Dari Bank.
Adalah pinjaman jangka pendek yang dibiayai oleh dana Funder Pribadi dengan jaminan SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit. Atau SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) dari Bank atau Finance.
SPPK atau SP3K adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan kredit (pinjaman) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut.
Funder memberikan Pinjaman Dana Talangan jaminan SPPK ini gunanya hanya untuk membiayai pinjaman take over. Yang termasuk biaya take over antara lain biaya menebus SHM dan biaya yang berkaitan dengan akad kredit.
Skemanya :
- Nilai pinjaman minimal 100 juta untuk area Jakarta dan 200 juta untuk area Bodetabek.
- Tenor pinjaman 14 hari kalender.
- Proses 3 hari kerja.
- Pencairan full sesuai dana yang diajukan tanpa ada potongan.
- Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
- Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% harus dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Funder akan melakukan PPJB terhadap SHM yang akan ditebus jika nilai pinjaman diatas 1 milyar.
- Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
- Skema ini bisa berubah kapan saja.
Baca Juga : Pinjaman Dana Bridging Jaminan SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit) Dari Bank Untuk Biaya Take Over
Persyaratan Pendanaan Dari Funder Pribadi Jaminan SPPK.
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
- Kartu Keluarga (KK), dan
- Akte Buku Nikah.
- SPPK atau SP3K dari Bank yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
- Foto copy SHM atau SHGB yang akan ditebus, IMB dan PBB tahun terakhir.
- Jika disetujui, sebelum dana talangan dicairkan peminjam harus menyerahkan DATA ASLI dari persyaratan diatas.
- Menyerahkan buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Pencairan dana talangan akan dibayarkan sesuai post yang harus diabayar dna jika masih sisa akan tarnsfer ke rekening peminjam.
- APabila masih ada data persyaratan yang akan diberitahukan secepatnya.

B. Dana Bridging Dari Funder Pribadi Jaminan SHM.
Adalah fasilitas pinjaman jangka pendek yang dibiayai oleh Funder Pribadi. Ini Pinjaman Dana Bridging BUKAN Pinjaman Multiguna. Menggunakan jaminan aset (SHM atau SHGB) rumah di area DKI Jakarta. Jangka waktu pinjaman 3 bulan atau 6 bulan.
Skemanya :
- Nilai pinjaman minimal 1 milyar.
- Nilai pencairan 50% – 70% dari NJOP.
- Diskonto 10% – 15% dari pencairan.
- Bunga 3% – 5% per bulan dari pokok pinjaman.
- Hold angsuran 3 bulan (case by case).
- Tenor pinjaman 3 bulan atau 6 bulan.
- Proses 7 hari kerja.
- Sistem pengembalian : peminjam hanya bayar bunga tiap bulannya sampai pinjaman jatuh tempo.
- SHM atau SHGB harus atas nama sendiri dan harus on hand.
- Harus memiliki sumber angsuran yang jelas.
- Cover area hanya DKI Jakarta.
- Skema ini bisa berubah kapan saja.
Pengikatan :
- AJB (Akte Jual-Beli) atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli).
- Surat Kuasa Jual, dan
- Surat Kuasa Pengosongan Aset.
Persyaratannya :
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
- Kartu Keluarga (KK) dan Akte Buku Nikah.
- Foto copy SHM atau SHGB yang akan dijaminkan, IMB dan PBB tahun terakhir.
- Legalitas usaha (SIUP, TDP, SITU dan Akte Notaris Pendirian Perusahaan).
- Company Profil Perusahaan.
- Rekeing koran 3 bulan terakhir.
- Dokumen kontrak kerja (SPK, PO, Invoice) sebagai bukti sumber angsuran.
- Jika masih ada dokumen persyaratan yang kurang akan disampaikan secepatnya.
Apabila anda membutuhkan pinjaman dari funder, seperti Dana Bridging Jaminan SHM atau Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK atau SP3K dari Bank silahkan hubungi saya. Nomor contact yang bisa anda hubungi adalah Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto.







