Dana Bridging LTV 50% Dari NJOP

Dana Bridging LTV 50% Dari NJOP

Dana Bridging LTV 50% Dari NJOP

Jaminan SHM/SHGB Rumah Atau Ruko Area Jabodetabek

Loan To Value (LTV) adalah istilah keuangan yang digunakan oleh pemberi pinjaman untuk mengekpresikan ratio pinjaman terhadap nilai aset. Parameter Loan To Value pencairan pinjaman bisa berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau prosesntasi dari hasil appraisal. Rata-rata pinjaman Dana Bridging LTV 50% Dari NJOP.

Pinjaman ini sangat cocok bagi customer yang mebutuhkan kebutuhan dana jangka pendek. Misalkan untuk 3 bulan atau 6 bulan atau sesuai kebutuhan nasabah. Ini sesuai dengan jangka waktu (tenor) pinjaman dana bridging.

Dasar jaminan dari pinjaman dana bridging ini adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) rumah atau ruko. Area yang bisa di cover Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Untuk nilai pinjaman Dana Bridging Plafonnya Mulai 1 Miliar hingga 20 miliar, tergantung dari nilai aset yang dijaminkan dan capacity payment debiturnya. Yang paling penting sumber pengembaliannya pinjaman harus jelas.

Sumber pembiayaan pinjaman dana bridging ini berasal dari Koperasi, yang merupakan anak perusahaan dari Bank Swasta Nasional. Prosesnya tetap dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bank Indonesia. Jadi anda tidak perlu kuatir, kerahasiaan data anda terjaga dengan baik dan SHM/SHGB yang anda jaminan pasti aman.

Proses pengajuannya sangat simple, karena pinjaman ini tanpa BI Checking, tanpa analisa keuangan (analis kredit). Yang menarik semua biaya yang berkaitan dengan pinjaman ini termasuk bunga dipotong diawal pada saat pencairan. Jadi selama jangka waktu pinjaman anda sudah tidak perlu memikirkan angsurang tiap bulannya.

Baca Juga : Kegunaan Pinjaman Dana Talangan Dari Funder Adalah Untuk Kebutuhan Biaya Pinjaman Take Over (Menebus SHM/SHGB) Atau Untuk Biaha Akad Kredit.

Untuk aset yang dijaminkan, tidak semua aset bisa diterima untuk agunan pinjaman dana bridging ini. Aset yang bisa jaminkan harus marketble, bukan tanah kosong, bukan bangunan tua dan NJOP-nya diatas 2 miliar.

Skema Pinjaman Dana Bridging LTV 50% Dari NJOP.

  1. Plafon pinjaman mulai 1 miliar hingga 20 miliar.
  2. Loan To Value (LTV) 50% dari NJOP atau 60% dari appraisal.
  3. Suku bunga 3% – 5% dari pokok pinjaman.
  4. Biaya provisi 1% dan administrasi 1% dari pokok pinjaman.
  5. Jangka waktu pinjaman 3 bulan atau 6 bulan.
  6. Proses 14 hari kerja.
  7. Biaya Notaris sesuai tarif (bisa nego jika dipandang perlu).
  8. Ada biaya appraisal yang harus dibayar 1 hari sebelum appraisal dilaksanakan. 
  9. Jaminan SHM atau SHGB rumah atau ruko.
  10. Tanpa BI Checking dan tanpa analisa keuangan.
  11. Todak ada diskonto (potongan) seperti pinjaman dana bridging ke funder.
  12. Semua biaya berkaitan dengan pinjaman dan bunga dipotong diawal pada saat pencairan.
  13. Cover area Jabodetabek.
  14. Skema ini bisa berubah kapan saja tanpa ada pemberitahuan lebih dulu.

Dana Bridging LTV 50% Dari NJOP

Baca Juga : Pinjaman Dana Multiguna Jaminan SHM/SHGB Dan Pinjaman Dana Talangan Dari Funder Jaminan SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit) Dari Bank. 

Persyaratan Pinjaman Dana Bridging LTV 50% Dari NJOP.

  1. Foto copy KTP dan NPWP suami dan istri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akte Buku Nikah/Cerai.
  4. Foto copy SHM/SHGB yang akan dijaminkan. PBB tahun terakhir dan IMB.
  5. Foto aset (rumah) yang dijaminan dan akses jalan depan rumah dan sebagian dalam rumah.

Untuk informasi selanjutnya anda bis amenghubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa konsultasi gratis dengan saya pada jam kerja kapan saja. Dengan senang hati saya siap membantu anda. Dana Bridging LTV 50% Dari NJOP

Related posts