SPPK Dan SHGB Untuk Jaminan Pinjaman

SPPK Dan SHGB Untuk Jaminan Pinjaman

SPPK Dan SHGB Untuk Jaminan Pinjaman Dana

Hubungi WA/Call : 0812 5866 7779

Anda pernah mengenal SPPK dan SHGB?. Apa hubungannya dokumen ini dengan pinjaman?. Untuk mengetahui keguaannya silahkan anda baca artikel ini sampai selesai. Dokumen SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit) yang dikeluarkan Bank atau Finance terkait dengan persetujuan pinjaman yang ajukan oleh nasabahnya. SPPK Dan SHGB Untuk Jaminan Pinjaman

Apa keistimewaan dokumen SPPK ini?. Kelebihan Surat Persetujuan Putusan Kredit adalah bahwa dokumen ini bisa digunakan untuk jaminan pinjaman dana talangan ke Funder Perorangan. Pinjaman ini digunakan untuk kebutuhan biaya pelunasan pinjaman atau untuk menebus SHM/SHGB di Bankl lain berkaitan dengan proses pinjaman take over dan untuk biaya akad kredit. 

Skema Dan Persyaratan Pinjaman Dana Talangan Funder Perorangan Jaminan SPPK

 SPPK Dan SHGB Untuk Jaminan Pinjaman. Berdasarkan jangka waktunya, Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK memiliki tenor yang cukup pendek, yaitu hanya 2 minggu. Pinjaman ini termasuk pinjaman jangka pendek dan bersifat sementara. Detailnya bisa dilihat di skema berikut ini.

Skema Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK.

  • Plafon pinjaman mulai 100 juta hingga puluhan milyar (tergantung nilai SPPK atau kebutuhan untuk pelunasan).
  • Jasa funder 10% dari nilai pinjaman (ini belum terasuk sukses fee arranger jika ada).
  • Jangka waktu pinjaman hanya 2 minggu (termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur).
  • Jika lebih dari 2 minggu akan dikenakan charge termin kedua yang besarnya sama dengan termin pertama. 
  • Tidak menerima SPPK pinjaman pengerjaan proyek.
  • Cover Area Jabodetabek. 
  • Hal-hal lain berkaitan dengan tahapan pencairan dana talangan akan disampaikan di depan funder.

Baca Juga : Pinjaman Dana Multiguna Plafon Puluhan Jaminan SHM/SHGB Untuk Bebagai Kebutuhan Modal Usaha Dan Modal Kerja Serta Kebutuhan Lain Yang Sangat Urgent. 

Persyaratan Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK.

  • Data pemohon : foto caopy KTP dan NPWP suami dan istri. Kartu Keluarga (KK). Akte Buku Nikah. Buku tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menampung pencairan pinjaman. 
  • SPPK dari Bank atau Finance yang sudah ditanda tangani oleh debitur dan pejabat Bank terkait.
  • Jika SPPK atas nama perusahaan, debitur harus melampir legalitas perusahaan yang dibutuhkan oleh funder. 
  • Apabila SPPK berkaitan dengan pinjaman KPR, harus melampirkan data personal penjual dan pembeli.
  • Data aset : foto copy SHM/SHGB yang akan ditebus. PBB tahun terkahir dan Surat ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan). 

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) adalah dokumen yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di lihat dari tingkat kuasa dan jangka waktunya SHGB memiliki batas waktu berkenaan dengan penguasaan/kepemilikan dan dapat di perpanjang pengunaannya. SPPK Dan SHGB Untuk Jaminan Pinjaman.

Baca Juga : Gadai SHM/SHGB Sebagai Solusi Untuk Mengatasi Kesulitan Financial Usaha Dengan Syarat Yang Mudah, Proses Cepat Dan Aman. 

Seperti halnya SHM (Setifikat Hak Milik), SHGB juga bisa digunakan sebagai jaminan pengajuan pinjaman ke Bank, Finance atau lembaga lain. Hasil pinjaman bisa di gunakan untuk Modal Kerja, Modal Usaha dan untuk berbagai kebutuhan lainnya. Jika anda membutuhkan permodalan, pinjaman jaminan SHGB adalah solusi yang paling tepat untuk pengembangan usaha anda.

SPPK Dan SHGB Untuk Jaminan Pinjaman

Skema Pinjaman Multiguna Jaminan SHGB.

  • Plafon pinjaman mulai 500 juta hingga 5 milyar (bisa lebih sesuai jenis pinjamannya). 
  • Loan To Value 60% dari nilai pasar aset anda.
  • Suku bunga kompetitif
  • Jangka waktu pinjaman 1 – 8 tahun atau usia 65 tahun pada saat pinjaman jatuh tempo.
  • Proses 3 hari kerja terhitung sejak data persyaratan di nyatakan lengkap.
  • Biaya provisi dan adminitrasi kurang lebih 1,65% dari pinjaman yang disetujui.
  • Bebas biaya denda pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo kapan saja.
  • Biaya appraisal harus dibayar 1 hari sebelum pelaksanaan appraisal.
  • Cover Area Jabodetabek. SPPK Dan SHGB Untuk Jaminan Pinjaman
  • Menerima pinjaman take over dari Bank atau Finance lain.
  • Skema diatas sewaktu-waktu bisa berubah tanpa ada pemberitahuan sesuai kebijakan Bank yang bersangkutan. 

Persyaratan Pinjaman Multiguna Jaminan SHGB.

Secara umum persyaratan pinjaman jaminan SHGB itu hampir sama. Kalau ada perbedaan atau tambahan itu karena jenis pinjamannya yang berbeda. Untuk persyaratan pinjaman multiguna jaminan SHGB selengkapnya bisa anda KLIK DISINI. Semua syarat dan ketentuan pinjaman jaminan SHGB sudah ada disini. Anda tinggal sesuaikan dengan jenis pinjamnnya. 

Apakah anda masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank atau Finance. Saya bisa membantu anda. Langsung saja anda menghubungi saya di wa/call : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. SPPK Dan SHGB Untuk Jaminan Pinjaman

Anda tidak perlu perlu kuatir, kesulitan anda ada jalan keluarnya. Anda bisa konsultasi dengan saya kapan saja. Dengan senang hati saya siap membantu anda. SPPK Dan SHGB Untuk Jaminan Pinjaman

Related posts