PINJAMAN DANA BRIDGING JAMINAN SPPK DARI BANK
Hubungi Call/WA : 0812 5866 7779
Pinjaman dana bridging bisa menggunakan jaminan SHM/SHGB atau bisa juga menggunakan jaminan SPPK/SP3K dari Bank. Pinjaman dana bridging merupakan pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara.
Sumber pembiayaan : Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB bisa dibiayai oleh Lembaga seperti Finance atau Koperasi atau Funder Pribadi. Sedangkan Dana Bridging Jaminan SPPK/SP3K dari Bank hanya dibiayai oleh Funder Pribadi.
A. Pinjaman Dana Bridging Jaminan SPPK Dari Bank.
Adalah pinjaman jangka pendek untuk kebutuhan membiayai pinjaman take over (menebus SHM di Bank sebelumnya). Sumber dana pinjaman berasal dari dana milik Funder Pribadi. Jangka waktu pinjaman 14 hari kalender dengan cover area Jabodetabek.
Untuk mendapatkan Pinjaman Dana Talangan dari Funder Pribadi ini harus menggunakan jaminan dokumen persetujuan kredit SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) dari Bank.
SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan kredit (pinjaman) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut.
Skema Pinjaman Dana Bridging Jaminan SPPK.
- Nilai pencairan minimal 100 juta dan maksimal sesuai dana yang dibutuhkan untuk menebus SHM.
- Tenor pinjaman 14 hari kalender.
- Proses 3 hari kerja.
- Pencairan sesuai dana yang diajukan.
- Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
- Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% harus dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Funder akan melakukan PPJB terhadap SHM yang akan ditebus jika nilai pinjaman minimal 1 milyar.
- Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
- Cover area Jabodetabek.
- Skema ini bisa berubah kapan saja.
Pinjaman ini dibiayai oleh Funder Perorangan. Dana pinjaman ini hanya bisa digunakan untuk membiayai pinjaman take over (baik take over KPR maupun pinjaman refinancing) atau untuk biaya lain berkaitan dengan akad kredit.
Persyaratannya :
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akte Buku Nikah.
- Dokumen SPPK dari Bank yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
- Foto copy SHM atau SHGB yang akan ditebus, IMB dan PBB tahun terakhir.
- Jika disetujuai, sebelum dana talangan dicairkan peminjam harus menyerahkan data pribadi asli dari persyaratan diatas.
- Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Pencairan dana talangan akan dibayarkan sesuai post yang harus dibayar dan jika masih sisa akan ditransfer ke rekening peminjam.
- Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.
Kelebihan dari pinjaman jaminan ini adalah dibiayai oleh Funder Pribadi. Syaratnya mudah dan prosesnya sangat cepat. Hanya dalam waktu 2-3 hari kerja pinjaman ini sudah bisa cair. Untuk skema dan persyaratannya bisa anda lihat di bagian akhir artikel ini.
Baca Juga : Pinjaman Dana Talangan Jaminan Offering Letter (OL) Untuk Kebutuhan Biaya Pinjaman Take Over (Nebus SHM).
Berikut ini salah satu contoh dokumen SPPK dari salah satu Bank.

B. Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB.
Sumber pembiayaan dari Funder Pribadi atau dari Lembaga seperti Finance dan Koperasi. Tenor pinjaman mulai dari 3 bulan, 6 bulan atau 12 bulan. Sistem pembayaran angsuran peminjam boleh membayar bunganya saja dan pada waktu jatuh tempo pinjaman baru dulinasi pokoknya.
Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB Funder Pribadi.
Skemanya :
- Nilai pinjaman minimal 1 milyar.
- Nilai pencairan (LTV) 50% – 60% dari NJOP
- Diskonto 10% – 15% dari pencairan.
- Suku bunga 3% – 5% per bulan dari pokok pinjaman.
- Tenor 3 bulan atau 6 bulan.
- Proses 7 hari kerja.
- Sistem angsuran : peminjam boleh bayar bunga saja tiap bulannya.
- Harus memiliki sumber angsuran yang jelas.
- SHM atau SHGB harus milik sendiri dan harus on hand.
- Cover Area DKI Jakarta.
- Skema ini bisa berubah kapan saja.
Pengikatan :
- AJB (Akte Jual Beli) atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual-Beli).
- Surat Kuasa Jual, dan
- Surat Kuasa Pengosongan Aset.
Jika tidak memiliki sumber angsuran yang jelas, sebaiknya hindari pinjam dana bridging ke funder, karena selain biaya pinjaman (diskonto) mahal resikonya juga tinggi.
A. Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB Dari Finance Atau Koperasi.
Ada beberapa Lembaga seperti Koperasi dan Finance yang bisa memberikan fasilitas Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM/SHGB. Dari sisi biaya memang lebih murah jika dibandingkan dengan biaya pinjaman dana bridging ke Funder.
Untuk proses dan persyaratan Pinjaman Dana Bridging ke Finance atau Koperasi juga lebih lama, karena prosesnya sama seperti anda mengajukan pinjaman ke Bank. Untuk skema dan persyaratan pinjaman ini anda bisa LIHAT DISINI. Jika anda masih mengalami kesulitan, anda bisa hubungi saya Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto.

Skema Dan Persyaratan Pinjaman Dana Bridging Jaminan SPPK Dari Bank.
Skemanya :
- Plafon pinjaman minimal 100 juta (untuk area Jakarta) dan 200 juta untuk area di luar Jakarta.
- Jangka waktu pinjaman 14 hari kalender.
- Proses 2-3 hari kerja.
- Pencairan full sesuai dana yang dipinjamn dan tanpa ada potongan apapun.
- Jasa funder 10% dari pokok pinjaman.
- Sistem pengembalian : pokok pinjaman plus jasa 10% di kembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman (SPPK/SP3K) dari Bank.
- Pinjaman diatas 1 milyar funder menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB).
- Tidak menerima jaminan SHM/SHGB.
- Cover area Jabodetabek.
Persyaratannya :
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Buku Nikah.
- SPPK/SP3K dari Bank atau Finance yang telah di tandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
- Foto copy SHM/SHGB yang akan ditebus, PBB tahun terkahir dan IMB.
- Apabila disetujui, sebelum dana bridging/dana talangan dicairkan peminjam harus menyerahkan DATA ASLI dari persyaratan diatas.
- Menyerahkan Buku Tabungan beserta ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima dana pencairan pinjaman dari Bank.
- Mekanisme pencairan akan ditransfer ke post yang harus dibayar dan jika masih lebih akan ditransfer ke rekening peminjam.
- Jika masih ada dokumen persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya pada saat proses verifikasi pinjaman ini.
Untuk informasi lebih lanjut, anda bisa hubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa hubungi saya pada jam-jam kerja kapan saja. Dengan senang hati saya siap membantu anda. Pinjaman Dana Bridging Jaminan SPPK dari Bank








Mampir disini karena ada temen share postingan ini.
Dan emang keren, memberi pencerahan min hehe.