Pinjaman Jaminan SHM Dan SPK (Surat Perintah Kerja)
Hubungi Call/WA : 0812 5866 7779
Kalau anda memiliki SPK (Surat Perintah Kerja) dari perusahaan pemberi pekerjaan yang resmi. Dan anda butuh dana operasional untuk pengerjaannya anda tidak perlu kuatir. Untuk membiayai proyek anda, ada Pinjaman Jaminan SHM Dan SPK sebagai solusi untuk mengatasi biaya pengerjaannya.
Jaminan utama pinjaman ini adalah SHM atau SHGB rumah atau ruko. Sedangkan SPK (Surat Perintah Kerja) hanya sebagai sumber informasi angsuran pinjaman tersebut. Jadi SPK bukan sebagai jaminan pinjaman tetapi hanya sebagai informasi sumber angsuran.
Jenis pinjaman ini yang paling cocok dengan SPK (Surat Perintah Kerja) adalah Pinjaman Modal Kerja (PMK) atau yang lebih sering disebut Kredit Rekening Koran (KRK).
Pinjaman Modal Kerja adalah pinjaman yang diberikan untuk kebutuhan modal kerja dengan jangka waktu pinjaman 12 bulan dan bisa diperpanjang. Kegunaannya untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha.
Kelebihan dari pinjaman ini, sistem pembayaran angsuran bisa dilakukan dengan bayar bunganya saja tiap bulan dari dana yang dipakai. Atau bisa juga sistem angsuran pokok dan bunga. Nasabah bebas memilih sesuai kebutuhannya.
Contoh : Anda dapat Pinjaman Modal Kerja dari Bank dengan Credit Line (Plafon pinjaman) 5 milyar. Dari plafon 5 milyar, anda hanya menggunakan 1 milyar. Jadi beban bunga yang harus anda bayar tiap bulan dari 1 milyar.
Kalau sewaktu-waktu dana yang anda pakai (1 milyar) anda bayar, maka beban bunga juga semakin turun. Kapan saja anda butuh dana, anda tinggal mencairkan lagi dari plafon pinjaman yang masih tersisa.
Untuk biaya pencairan, seperti biaya provisi, administrasi, Notaris, asuransi dan lain-lain dihitung dari pokok pinjaman dan dipotong langsung pada saat pencairan. Dan tidak ada biaya diawal kecuali biaya appraisal.
Skema Pinjaman Jaminan SHM Dan SPK.
- Plafon pinjaman mulai 1 milyar hingga 30 milyar.
- Nilai pencairan (LTV) 50% – 60% dari hasil appraisal.
- Jangka waktu pinjaman 12 bulan (bisa diperpanjang).
- Suku bunga 2% dari dana yang pakai.
- Proses 14 hari kerja.
- Sistem pengembalian : debitur hanya bayar bunga saja tiap bulan hingga pinjaman jatuh tempo.
- Biaya provisi dan administrasi 6% dari plafon pinjaman.
- Biaya Notaris dan Asuransi sesuai tarif.
- Appraisal KJPP biayanya dibebankan kepada nasabah.
- SHM atau SHGB yang dijaminkan harus atas nama sendiri atau atas nama orang tua yang segaris.
- Cover area Jabodetabek.
- Skema ini bisa berubah kapan saja tanpa ada pemberitahuan lebih dulu.
Persyaratan Pinjaman Jaminan SHM Dan SPK.
- Foto copy KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan.
- NPWP Perusahaan.
- Akte Notaris pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada perubahan).
- SIUP, TDP, SITU dan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kantor Kelurahan setempat.
- Surat Keterangan dari KEMENKUMHAM dan dokumen legalitas lainnya yang berkaitan dengan pendirian perusahaan.
- Company Profil Perusahaan.
- Laporan Keuangan perusahaan 3 bulan terakhir.
- Rekening koran perusahaan 3 bulan terakhir.
- Foto copy SHM/SHGB yang akan dijaminkan, PBB tahun terakhir dan IMB.
- Site plan : foto aset yang jaminkan tampak depan, sebagian ruangan, jalan depan rumah dan google map aset tersebut.
Catatan :
- Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang yang belum tercantum disini akan diberitahukan secepatnya pada saat proses verifikasi pengajuan pinjaman ini.
- Untuk persyaratan pinjaman atas nama perorangan anda bisa hubungi nomor contact yang tersedia di artikel ini.
Untuk informasi selengkapnya anda bisa hubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa hubungi saya pada jam kerja kapan saja. Dengan senang hati saya siap membantu anda. Pinjaman Jaminan SHM Dan SPK
