PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA PENGAJUAN PEMBUATAN PASPOR

PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA PENGAJUAN PEMBUATAN PASPOR

PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA PENGAJUAN PEMBUATAN PASPOR

Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Kantor Imigrasi) yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar Negara. Jenis paspor itu ada dua, yang pertama paspor biasa dan yang kedua e-paspor. E-paspor sangat sulit untuk dipalsukan kerena memiliki CHIP yang menyimpan data biometrik si pemilik paspor dan tertanam didalam  paspor tersebut. E-paspor lebih aman jika dibandingkan dengan paspor biasa.

PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA PENGAJUAN PEMBUATAN PASPOR

Tata Cara Mengajukan Paspor.

  1. Datang ke kantor pelayanan Imigrasi dan ambil nomor antrian.
  2. Nomor antrian yang terlewat tidak akan dilayani.
  3. Nomor antrian hanya diberikan kepada pemohon yang persyaratannya sudah lengkap.
  4. Mengisi formulir permohonan paspor.
  5. Setelah formulir diisi dengan lengkap, lampirkan KTP, KK dan Akte Kelahiran.
  6. Pastikan data dan identitas yang diisi lengkap dan benar.
  7. Pemohon wajib dating langsung ke pelayanan pembuatan paspor dan menyerahkan berkas, (bisa juga pada hari yang sama diambil foto dan sidik jari)
  8. Semua berkas difoto copy dengan ukuran A4
  9. Semua berkas dimasukan kedalam map yang sudah disediakan oleh petugas pelayanan pembuatan paspor.
  10. Melakukan pepmbayaran pembuatan paspor ke Bank yang sudah ditentukan.
  11. Paspor jadi sekitar 3 hari sejak hari pengajuan.

PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA PENGAJUAN PEMBUATAN PASPOR

Persyaratan Membuat Paspor.

  1. Foto capy Akte kelahiran/ijasah/akte nikah (salah satu saja).
  2. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Semuanya aslinya harap dibawa.

PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA PENGAJUAN PEMBUATAN PASPOR

Biaya Pembuatan Paspor.

  1. Buku paspor 48 halaman untuk WNI Rp. 300.000,00
  2. Buku Paspor 48 halaman pengganti yang hilang/rusak Rp. 600.000,00
  3. Buku paspor 48 halaman pengganti yang rusak tapi masih berlaku Rp. 300.000,00
  4. Buku paspor biasa 24 halaman untuk WNI Rp. 100.000,00
  5. Buku paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak Rp. 200.000,00
  6. Buku paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak tapi masih berlaku Rp. 100.000,00
  7. Surat Perjalanan Laksana paspor untuk WNI perorangan Rp. 50.000,00
  8. Surat Perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang Rp. 100.000,00
  9. Jasa penggunaan teknologi sistem penerbitan paspor berbasis biometric.

PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA PENGAJUAN PEMBUATAN PASPOR

Catatan :

Paspor akan dibatalkan apabila dalam satu bulan (terhitung sejak paspor itu terbit) tidak diambil.

Pelayanan pembuatan paspor ada dua, yaitu :

  1. E-paspor (online)
  2. Work in (dating langsung ke dinas pelayanan pembuatan paspo

Inilah inilah informasi tata cara dan persyaratan serta biaya pembuatan paspor. Semoga bermanfaat.

BACA JUGA : INDONESIA JUARA UMUM KEJUARAAN ASEAN PARA GAMES DI MALAYSIA 2017

PROSEDUR, PERSYARATAN DAN BIAYA PENGAJUAN PEMBUATAN PASPOR

Related posts

Leave a Comment