KEMUDAHAN MELAKUKAN BISNIS DI INDONESIA MULAI MENINGKAT
Selain aktif mengikuti berita nasional maupan manca negara, tidak adalah kalau meluangkan waktu untuk mengikuti dan membaca berita di media cetak. Hari ini coba kita luang waktu untuk membaca berita salah satu media cetak KORANSINDO edisi hari Kamis tanggal 2 Nopember 2017.
Regulasi bagus, bisnis mulus. kata-kata ini menarik sekali di baca. Tapi apa si sebenarnya arti dari REGULASI itu. Pengertian REGULASI DALAM ILMU EKONOMI adalah segala bentuk peraturan untuk mengendalikan perilaku bisnis bisa dalam bentuk pembatasan hukum yang dilakukan oleh pemerintah, regulasi dalam bidang indutri, peraturan asosiasi perdagangan dan lain-lain.
Berdasarkan survey yang dilakukan oleh bank Dunia (berita KoranSindo hari ini) terhadap 190 negara, untuk peringkat kemudahan berbisnis atau Ease Of Doing Business (EODB) Indonesia pada tahun 2018 mengalami peningkatan peringkat 72 di bawah negara Vietnam. Ini merupakan barita yang sangat baik jika dibandingkan dari sebelumnya yang hanya menduduki peringkat ke 91. Ini artinya ada kenaikan 19 poin dari daftar tahun 2017 yang hanya menduduki peringkat ke 19.
Berita yang tidak kalah menghebohkan saat ini adalah berita masalah Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Tentu ini setiap daerah provinsi memiliki kemampuan untuk membayar upah minim buruh yang berbeda-beda. Kita ambil contoh saja untuk DKI Jakarta UMP tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp. 3,64 juta per bulan. Walaupun nilai UMP yang di tetapkan saat ini masih lebih rendah dari yang usulkan oleh para buruh yaitu sebesar Rp. 3,9 juta, tapi mestinya para burug DKI Jakarta harus bersyukur karena ada kenaikan. Hal ini juga harus dibarengi dengan kualitas dan produksivitas kerja.
Masalah media sosial hampir semua kalangan masyarakat menggunakannya. Namun akhir-akhir ini banyak menjadi kontroversi karena salah dalam penggunaanya. Yang lebih menarik, media sosial sudah banyak digunakan untuk hal yang tidak semestinya. Dalam kancah politik, media sosial bisa jadi ancaman menjelang Pilkada tahun ini. Penyebaran berita bohong dan isu sara, suku, agama atau lebih beken di sebut SARA akan meningkat di pilkada tahun 2018. Himbauan yang yang terbaik, gunakan akun media sosial anda untuk kegiatan yang posotif.
Masalah Registrasi Ponsel, masyarakat masih banyak yang kuatir perihal keamanan masalah data pribadi yang berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Jadi sampai saat ini banyak masyarakat yang memahami perihal tata cara registrasi Kartu SIM yang baru maupuan yang lama. Rasa kekewatiran mengenai rahasia dan keamanan data pribadi yang gunakan untuk registrasi, harusnya tidak perlu dikuatirkan karena Koran Sindo edisi hari ini, Kamis, 2 Nopember 2017 halaman 15 memberitakan bahwa Keamanan Data Registrasi Ponsel Dijamin.
Format Registrasi
Para pelanggan prabayar diwajibkan mendaftarkan kartu SIM dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Format registrasinya adalah:
– Format registrasi untuk pelanggan baru :
Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#
XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK
Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#
– Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:
Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK
- Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.
Baca Juga : Artikel lainnya disini
KEMUDAHAN MELAKUKAN BISNIS DI INDONESIA MULAI MENINGKAT
KEMUDAHAN MELAKUKAN BISNIS DI INDONESIA MULAI MENINGKAT
