Mengenal SHM/SHGB Untuk Pinjaman Multiguna

Mengenal SHM/SHGB Untuk Pinjaman Multiguna

Mengenal SHM/SHGB Untuk Pinjaman Multiguna

Saya ajak ana untuk Mengenal SHM/SHGB Untuk Pinjaman Multiguna, Pinjaman Modal Kerja, Pinjaman Dana Bridging dan jenis pinjaman lainnya. Dokumen yang dikeluarkan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) ini bisa digunakan untuk jaminan pinjam dana ke Bank, BPR atau Finance. Atau lembaga lain yang menyediakan pinjaman dengan jaminan SHM/SHGB tersebut.

Perbedaan SHM (Sertifikat Hak Milik) dengan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) yaitu terletak pada kuasa dan jangka waktu kepemilikannya. SHM memiliki batasan waktu seumur hidup dan bisa diwarikan ke anak kita. Sedangkan SHGB kuasa kepemilikan properti memiliki batas waktu namun hak guna bangunan sudah habis bisa diperpanjang sesuai aturan yang ada. 

Apabila anda membutuhkan dana untuk usaha atau untuk kebutuhan lain, SHM dan SHGB tersebut digunakan jaminan pinjaman.  Dengan cara Gadai SHM/SHGB anda bisa mendapatkan pinjaman dari Bank atau Finance hingga puluhan milyar rupiah. Namun semua tergantung pada aset yang anda jaminan, kondisi usaha dan capacity payment (kemampuan bayar).

Kalau anda sudah Mengenal SHM/SHGB Untuk Pinjaman Multiguna atau jenis pinjaman lainnya. Kalau anda membutuhkan pinjaman, saya bisa membantu anda. Silahkan hubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 kapan saja

Nama saya Suparmanto. Mengenal SHM/SHGB Untuk Pinjaman Multiguna dan pinjaman lainnya anda bisa kunjungi situs saya : www.suparmanto.com/finance. Di situs ini banyak informasi berbagai jenis pinjaman. Mengenal SHM/SHGB Untuk Pinjaman Multiguna

Baca Juga : SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) Untuk Pinjaman Dana Talangan ke Funder Pribadi dan SHM (Sertifikat Hak Milik) Untuk Jaminan Pinjaman ke Bank Dan Lembaga Lainnya.

Skema Pinjaman Jaminan SHM/SHGB. 

Untuk kepentingan pinjaman anda harus tahu skema pinjaman tersebut seperti apa. Dari skema itu anda bisa menentukan jenis pinjaman sesuai yang anda butuhkan. Skema pinjaman itu tidak sama, secara umum bisa anda lihat seperti dibawah ini.

  • Plafon pinjaman mulai 300 juta puluhan juta rupiah (tergantung jenis pinjamannya).
  • Jangka waktu pinjaman 1-8 tahun, tergantung jenis pinjamannya juga.
  • Pencairan 50% – 60% dari hari harga pasar aset anda.
  • Suku bunga kompetitif dengan Bank lain.
  • Proses pengajuan 3 hari kerja terhitung sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  • Usia pemohon 21 tahun atau usaia 65 tahun pada saat pinjaman jatuh tempo.
  • Biaya provisi dan administrasi 1,65% dari pinjaman yang disetujui.
  • Bebas biaya pinalti pelunasan diawal sebelum pinjaman jatuh tempo. 
  • Biaya appraisal harus dibayar 1 hari sebelum appraisal dilaksanakan.
  • Menerima pinjaman take over dari Bank atau Finance lain.
  • Cover area Jabodetabek.
  • Skema diatas sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan sesuai kebijakan oleh Bank yang bersangkutan. 

Apakah calon nasabah yang kena BI Checking masih bisa proses?. Bagi calon nasabah yang kena BI Checking karena pinjaman Kartu Kredit atau KTA masih bisa di proses dan punya peluang untuk disrtujui. Dengan catatan persyaratan lainnya mendukung. Tapi nasabah yang kena BI Checkng karena pinjaman jaminan SHM/SHGB tidak bisa mengajukan pinjaman.

Mengenal SHM/SHGB Untuk Pinjaman Multiguna

Mengenal SHM/SHGB Untuk Pinjaman Multiguna Dan Persyaratannya.

Mengenal SHM/SHGB Untuk Pinjaman Multiguna. Selain SHM/SHGB sebagai jaminan, ada beberapa dokumen lain yang mutlak harus dipsersiapkan untuk mengajukan pinjaman. Untuk proses awal, ini yang harus anda siapkan :

  • Foto copy :
  • KTP dan NPWP suami dan istri, Kartu Keluarga, Akte Buku Nikah (pengajuan pinjaman perorangan).
  • Slip gaji 3 bulan terakhir jika pemohon karyawan.
  • KTP dan NPWP pengurus dan NPWP perusahaan (pengajuan atas nama perusahaan).
  • Akte Notaris pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada).
  • SIUP, TDP, SITU dan Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kerlurahan setempat.
  • Surat Keterangan dari KEMENKUMHAM dan legalitas perusahaan lainnya sesuai jenis pinjamannya.
  • Company Profil Perusahaan.
  • Laporan Neraca Keuangan termasuk data Rugi/Laba perusahaan 3 bulan terakhir.
  • Rekening tabungan atau rekening koran perusahaan 3 bulan terkahir.
  • SHM/SHGB yang akan dijaminkan, PBB tahun terakhir dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Apabila ada dokumen persyaratan yang kurang yang belum tercantum disini akan disampaikan pada saat proses administrasi pengajuan pinjaman.

Anda butuh bantuan untuk pengajuan pinjaman?. Jika ya. Silahkan anda hubungi saya saat ini juga. Nomor contact yang bisa anda hubungi Call/WA : 0812 5866 7779  dengan Suparmanto. Selain Pinjaman Multiguna, melalui situs anda bisa mengajukan Pinjaman Modal Kerja, Pinjaman Dana Bridging, Pinjaman Modal Usaha, Kredit Rekening Koran dan jenis pinjaman lainnya. 

Related posts

2 Thoughts to “Mengenal SHM/SHGB Untuk Pinjaman Multiguna”

  1. […] Baca Juga : Mengenal Sertifikat Hak Milik (SHM) Dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Untuk Jaminan Pinjaman M… […]

Leave a Comment