SP3K Dan SHM Untuk Pinjaman
Call/WA : 0812 5866 7779
SP3K Dan SHM Untuk Pinjaman dana ke Funder Perorangan. Pengertiannya untuk mengajukan pinjaman dana ke funder anda bisa menggunakan jaminan dokumen SP3K (Surat Penegasan Perstujuan Penyediaan Kredit) dari Bank. Atau bisa juga menggunakan jaminan SHM (Setifikat Hak Milik) aset anda.
SP3K adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan kredit (pinjaman take over maupun refinancing) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut.
A. Pinjaman Dari Funder Perorangan Jaminan Dokumen SP3K Dari Bank.
Adalah Pinjaman Dana Talangan dari Funder Peroangan dengan tenor pinjaman 14 hari kalender. Kegunaannya hanya untuk membiayai pinjaman teke over. Biaya take over meliputi biaya untuk menebus SHM di Bank sebelumnya. Atau biaya lainnya yang berkaitan dengan biaya Notrais dan akad kredit.
Skema Pinjaman.
- Nilai pinjaman minimal 100 juta dan maksimal sesuai kebutuhan untuk menebus SHM dan nilai SP3K.
- Tenor pinjaman 14 hari kalender.
- Proses 3 hari kerja.
- Pencairan sesuai dana talangan yang diajukan.
- Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
- Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% harus dikembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Funder akan melakukan PPJB terhadap SHM yang akan di tebus jika nilai pinjaman 1 milyar ketas.
- Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
- Cover area Jabodetabek.
- Skema ini bisa berubah kapan saja.
Cara Untuk Mendapatkan Dokumen SP3K.
Untuk mendapatkan dokumen persetujuan kredit SP3K (Surat Penegasan Perstujuan Penyediaan Kredit) anda harus mengajukan pinjaman ke Bank. Apabila pinjaman yang anda ajukan ke Bank di setujui maka Bank aka menerbitkan dokumen persetujuan kredit atas nama anda.
Kalau anda butuh dana cepat untuk biaya pinjaman take over dokumen persetujuan kredit SP3K ini bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana talangan ke funder. Inilah kelebihan dokumen persetujuan kredit SP3K tersebut.
SP3K Dan SHM Untuk Pinjaman Berikut Persyaratannya.
Baca Juga : Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM Atau SHGB Rumah Untuk Mengatasi Kekurangan Dana Yang Bersifat Sementara.
Persyaratan Pinjaman Dana Talangan Jaminan SP3K dari Bank.
- Foto copy KTP dan NPWP suami dan istri,
- Kartu Keluarga (KK).
- Akte Buku Nikah.
- Dokumen SP3K dari Bank yang sudah ditandatangani oleh debitur dan pejabat Bank terkait.
- Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
- Foto copy SHM atau SHGB yang akan ditebus, PBB tahun terakhir dan IMB.
- Jika disetujui, sebelum dana talangan dicairkan peminjam harus menyerahkan data pribadi asli dari persyaratan diatas.
- Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Pencairan dana talangan akan dibayarkan sesuai post yang harus dibayar dan jika masih sisa akan ditransfer ke rekening peminjam.
- Apabila masih ada data persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.
B. Pinjaman Dari Funder Perorangan Jaminan SHM.
Adalah pinjaman jangka pendek yang dibiayai dari dana milik Funder perorangan dengan tenor pinjaman 3 bulan atau 6 bulan. Cover area khusus aset DKI Jakarta. Kegunaan dana pinjaman bisa untuk Modal Usaha atau kebutuhan pembiayaan apa saja yang bersifat mendesak.
SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah Jenis Sertifikat Dengan Kepemilikan Hak Penuh Atas Tanah dan Bangunan Oleh Pemegang SHM Tersebut.
Skema Pinjaman.
- Nilai pinjaman minimal 1 milyar.
- Nilai pencairan 50% – 70% dari NJOP.
- Diskonto 10% – 15% dari pencairan.
- Bunga 3% – 5% dari pokok pinjaman.
- Hold angsuran 3 bulan (case by case).
- Tenor pinjaman 3 bulan atau 6 bulan.
- Proses 7 hari kerja.
- Sistem pengembalian : peminjam bisa bayar bunga saja selama periode pinjaman berjalan.
- Harus memiliki sumber angsuran yang jelas.
- SHM atau SHGB harus milik sendiri dan harus on hand.
- Cover area hanya DKI Jakarta.
- Skema ini bisa berubah kapan saja.
Pengikatan.
- Akta Jual-Beli (AJB) atau Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB).
- Surat Kuasa Jual, dan
- Surat Kuasa Pengosongan Aset.
Persyaratan Pinjaman Dari Funder Perorangan Jaminan SHM.
- Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
- Foto copy SHM atau SHGB yang akan dijaminkan, PBB tahun terakhir dan IMB.
- Legalitas usaha (SIUP, TDP, Akte Notaris Pendirian Perusahaan dan lain-lain).
- Company Profil Perusahaan.
- Rekening koran 3 bulan terakhir.
- Kontrak Kerja (SPK, PO atau Invoice) sebagai bukti informasi sumber angsuran.
- Apabila masih ada dokumen persayaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.
Kalau tidak memiliki sumber angsuran yang jelas, sebaiknya hindari pinjam dana ke funder. Karena selain biaya pinjaman (diskonto) mahal resikonya juga tinggi.
Apabila anda mengalami kesulitan untuk mendapatkan pinjaman jaminan dokumen persetujuan kredit SP3K, SPPK atau Offering Letter (OL) dari Bank atau SHM silahkan hubungi saya melalui Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. SP3K Dan SHM Untuk Pinjaman
Jika anda membutuhkan informasi jenis pinjaman lain (Pinjaman Modal Kerja atau Pinjaman Dana Bridging) jamina SHM atau SHGB anda bisa kunjungi situs saya www.suparmanto.com/finance. Di situs ini banyak informasi jenis pinjaman yang bisa anda dapatkan. SP3K Dan SHM Untuk Pinjaman
[…] SP3K Dan SHM Untuk Pinjaman […]
[…] Baca Juga : SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) Untuk Pinjaman Dana Talangan ke Funder Pribadi … […]
[…] anda memerlukan informasi jenis pinjaman lain, misalkan Pinjaman Jaminan SP3K/SHM, Pinjaman Modal Kerja, Pinjaman Dana Bridging dan lain-lain anda bisa kunjungi situs saya : […]