Pinjaman Jaminan Surat Penawaran Pembiayaan (SPP)
Dari Bank Atau Finance Hubungi : 0812 5866 7779
Pinjaman Jaminan Surat Penawaran Pembiayaan (SPP) adalah jenis pinjaman yang dibiayai dari dana miliki funder perorangan. Kegunaan pinjaman ini adalah untuk membiayai pinjaman take over (menebus SHM/SHGB) atau biaya akad kredit.
Surat Penawaran Pembiyaan (SPP) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Bank atau Finance berkaitan dengan persetujuan pinjaman yang diajukan oleh nasabahnya. Dokumen ini pengertiannya sama dengan SPPK, SP3K atau Offer Letter (OL).
Untuk Surat Persetujuan Kredit, setiap Bank atau Finance memiliki format yang berbeda. Semua tergantung dari manajemen Bank atau Finance-nya masing-masing. Walaupun beda jenisnya tetapi pengertian hampir sama yaitu Surat Persetujuan Kredit.
Kelebihan dari Surat Persetujuan Kredit ini (baik itu SPP, SPPK, SP3K atau Offer Letter/OL) bisa digunakan untuk jaminan pinjam dana talangan ke funder. Dana dari funder ini khusus untuk keperluan biaya pinjaman take over atau untuk menebus SHM/SHGB.
Dari mana sumber dana pinjaman ini?. Pinjaman Jaminan Surat Penawaran Pembiayaan (SPP) ini berasal dari dana perorangan atau funder perorangan, sehingga syaratnya mudah, prosesnya cepat dan dijamin pasti disetujui (cair).
Kegunaan Pinjaman Dana Talangan Dari Funder :
- Untuk kebutuhan biaya pinjaman take over (menebus SHM atau SHGB).
- Untuk Biaya akad kredit, yang meliputi biaya Notaris, bayar pajak jual-beli apabila jenis pinjamannya berkaitan dengan take over pinjaman KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
SP3K, SPPK, SPP Atau Offer Letter (OL) Yang Bisa Digunakan Sebagai Jaminan Pinjam Dana ke Funder :
- Yang masih berlaku dan jika diverifikasi ke Bank penerbit dinyatakan valid dan genuine.
- Sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank atau Finance terkait.
- Dan belum pernah dilaksanakan akad kredit.
Skema Pinjaman Jaminan Surat Penawaran Pembiayaan (SPP).
- Plafon pinjaman minimal 100 juta hingga 10 milyar (tergantung nilai SPP-nya).
- Jangka waktu pinjaman 14 hari kalender.
- Proses 2-3 kerja.
- Pencairan full 100% sesuai dana yang dipinjam.
- Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam.
- Cara pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% yang disestujui di kembalikan ke funder pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank atau Finance.
- Khusus nilai pinjaman 1 milyar keatas menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
- Tidak menerima Jaminan SHM atau SHGB.
- Cover area Jabodetabek.
Persyaratan Pinjaman Jaminan Surat Penawaran Pembiayaan :
- Foto copy KTP dan NPWP suami dan istri.
- Kartu Keluarga (KK) dan Akte Buku Nikah.
- SPP, SP3K atau SPPK dari Bank atau Finance (asli) yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Menandatangani Surat Pernyataan Pengakuan Hutang yang telah disediakan oleh funder.
- Apabila SPP (Surat Penawaran Pembiayaan) berkaitan dengan pinjaman take over KPR maka peminjam harus melampirkan data pribadi miliki penjual dan pembali.
- Foto copy SHM atau SHGB yang akan ditebus, PP tahun terakhir dan IMB.
- Jika disetui, sebelum dana talangan dicairkan peminjam harus menyerahkan data asli dari persyaratan diatas.
- Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
- Untuk tahapan pencairan dana talangan akan disesuaikan dengan kebutuhan peminjam.
- Jika masih ada dokumen persyaratan yang kurang yang belum tercantum disini akan diberitahukan secepatnya pada saat proses verifikasi penganjuan pinjaman dana talangan ini.
Untuk informasi selengkapnya dan cara pengajuan pinjaman dan anda bis ahubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Anda bisa menghubungi saya pada jam kerja kapan saja.
[…] Pinjaman Jaminan Surat Penawaran Pembiayaan […]
[…] bantu anda mulai dari pengajuan sampai cairnya dana talangan. Selain dengan jaminan SPPK/SP3K, ada Pinjaman Jaminan Surat Penawaran Pembiayaan (SPP), yang skema dan syaratnya juga […]
[…] Baca Juga : Pinjaman Dana Talangan Dari Funder Pribadi Dengan Jaminan Surat Penawaran Pembiayaan Dari Bank Atau … […]