Fasilitas Pinjaman Jaminan SPPK Untuk Biaya Akad Kredit
Hubungi WA/Call : 0812 5866 7779
Untuk apa Fasilitas Pinjaman Jaminan SPPK ini diberikan? Dan siapa yang bisa memberikan fasilitas ini?. Di beberapa artikel penawaran pinjaman sebelumnya sudah sering saya bahas mengenai kegunaan pinjaman jaminan SPPK. Karena banyak pertanyaan yang masuk, maka dalam artikel ini perlu saya jelaskan kembali untuk apa pinjaman ini diberikan.
Fasilitas Pinjaman Jaminan SPPK ini dananya hanya bisa digunakan untuk membiayai proses pinjaman take over atau singkatnya untuk menebus SHM. Jadi tidak diperkenankan dana pinjaman ini digunakan untuk kebutuhan lain, selain untuk keperluan yang saya sebutkan tadi dan untuk biaya akad kredit pinjaman anda.
Untuk memperjelas ikuti pejelasan berikut ini :
Contoh : Misalkan saat ini anda memiliki pinjaman multiguna dengan jaminan SHM di Bank Mayapada. Untuk kebutuhan penambahan modal kerja, anda mengajukan pinjaman take over ke Bank Ganesha dan pengajuan take over anda disetujui. Sebagai bukti persetujuan, Bank Ganesha menerbitkan dokumen SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit) atas nama diri anda.
Baca Juga : Kelebihan Dokumen SPPK Dan SP3K Untuk Kebutuhan Pinjaman Dana Talangan.
Agar bisa dilaksanakan akad kredit, maka anda harus menyerahkan SHM yang anda gunakan untuk jaminan pinjaman di Bank Ganesha. Anda ingat bahwa saat ini SHM anda masih anda jaminkan di Bank Mayapada.
Agar pinjaman anda di Bank Ganesha bisa dilaksanakan akad kredit maka anda harus melunasi sisa pinjaman atau menebus SHM anda di Bank Mayapada. Untuk menebus SHM tentu anda membutuhkan dana senilai sisa pinjaman di Bank Mayapada.
Apabila anda membutuhkan Dana Talangan Untuk Pelunasan Pinjaman di Bank Mayapada, maka SPPK dari Bank Ganesha bisa anda gunakan untuk jaminan pinjam dana talangan ke funder.
Dana hasil pinjaman dari funder ini anda gunakan untuk melunasi sisa pinjaman atau menebus SHM anda di Bank Mayapada dan SHM anda serahkan ke Bank Ganesha. Nah, dengan demikian kesulitan dana bisa selesai.
Fasilitas Pinjaman Jaminan SPPK Ini Sumber Dananya Dari Mana?
Di awal artikel ini ada pertanyaan “Siapa yang memberikan fasilitas pinjaman dana talangan ini?”. Ayo simak penjelasan ini. Fasilitas Pinjaman Jaminan SPPK sumber dananya dari funder. Ini artinya produk Pinjaman Dana Talangan Jaminan SPPK dari Bank dibiayai oleh Funder Pribadi dan bukan dari Bank.
Baca Juga : Pinjaman Dana Bridging Jaminan SHM di Jakarta Untuk Mengatasi Kebutuhan Modal Kerja Proyek Anda.
Kenapa harus ke Funder Pribadi?. Yang harus anda tahu, Bank tidak memberikan fasilitas pinjaman dana talangan, apa lagi dengan jaminan SPPK. Jadi hanya Funder Pribadi yang bisa menerima pinjaman dana talangan jaminan SPPK ini. Mudah-mudahan penjelasan ini bisa diterima, kenapa dana talangan harus ke Funder Pribadi.
Kelebihan Funder Pribadi dalam memberikan Fasilitas Pinjaman Jaminan SPPK adalah karena syaratnya mudah, prosesnya cepat. Khusus pinjaman jaminan SPPK/SP3K (asal valid) pasti disetujui dan dijamin cair.
Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk menagajukan pinjaman dana talangan ini?. Untuk persyaratn pinjaman dana talangan jaminan SPPK tidak sulit. Detailnya bisa anda KLIK DISINI. Syarat yang pertama anda harus memiliki SPPK/SP3K dari Bank, syarat lainnya hanya berupa data pribadi anda.
Berapa lama prosesnya dan berapa nilai plafon pinjamannya?. Karena pinjaman ini bukan produk perbankan maka proses pengajuan dana talangan hingga cair hanya sekitar 3 hari kerja. Plafon yang diberikan mulai 100 juta hingga puluhan milyar rupiah, tergantung dana yang anda butuhkan untuk pelunasan pinjaman dan nilai SPPK anda.
Jika anda membutuhkan konsultasi dan informasi lebih lanjut, sialhkan anda menghubungi saya melalui nomor contact Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Untuk kebutuhan pinjaman dana talangan anda tiak perlu datang ke Bank. Dana tlangan yang anda butuhkan semua ada disini. Anda bisa hubungi saya kapan saja. Dengan senang hati saya siap membantu anda.
[…] Fasilitas Pinjaman Jaminan SPPK […]