Pembiayaan Pinjaman Dana Talangan

Pembiayaan Pinjaman Dana Talangan

Pembiayaan Pinjaman Dana Talangan

Hubungi Call/WA : 0812 58866 7779

Pembiayaan Pinjaman Dana Talangan berasal dari Funder Pribadi. Pinjaman ini bersifat personal. Artinya sumber pembiayaan berasal dari dana pribadi. Mekanisme pengajuan tidak terikat dengan kebijakan perbankan. Transaksi pinjaman bisa dilaksanakan atas dasar kesepakatan antara funder dengan peminjam.

Untuk mendapatkan Pinjaman Dana Talangan dari Funder Pribadi harus menggunakan jaminan dokumen persetujuan kredit dari Bank. Dokumen tersebut adalah SPPK (Surat Persetujuan Putusan Kredit). SP3K (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit) atau Offering Letter (OL).

SPPK, SP3K Atau Offering Letter (OL) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan kredit (pinjaman) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut.

Dengan jaminan dokumen persetujuan kredit anda bisa mendapatkan Pinjaman Dana Talangan dari funder dengan cara yang mudah. Hanya dalam waktu 3 hari kerja dana talangan yang anda ajukan sudah disetujui.

Cara Untuk Mendapatkan Dokumen Persetujuan Kredit.

Untuk mendapat dokumen persetujuan kredit SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) anda harus mengajukan pinjaman ke Bank. Apabila pinjaman yang anda ajukan ke Bank disetujui, maka Bank akan menerbitkan dokumen persetujuan kredit tersebut atas nama anda.

Kelebihan Dokumen Persetujuan Kredit SPPK, SP3K Atau Offering Letter (OL).

Dokumen persetujuan kredit berupa SPPK, SP3K atau offering Letter (OL) memiliki kelebihan bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana talangan ke funder. 

Kegunaan Dana Pinjaman.

Dana talangan dari Funder Pribadi hanya bisa digunakan untuk membiayai pinjaman take over. Biaya pinjaman take over meliputi biaya untuk menebus SHM atau SHGB di Bank sebelumnya. Atau biaya lain berupa biaya Notaris dan akad kredit.

Baca Juga : SPPK dan SP3K Bisa Untuk Jaminan Pinjaman Dana Talangan ke Funder Untuk Kebutuhan Biaya Pinjaman Take Over.

Skema Pembiayaan Pinjaman Dana Talangan.

  1. Nilai pinjaman minimal 100 juta untuk area Jakarta dan 200 juta untuk area Bodetabek.
  2. Jangka waktu pinjaman 14 hari kalender.
  3. Prose 3 hari kerja.
  4. Pencairan full sesuai dana talangan yang diajukan.
  5. Jasa funder 10% dari dana yang dipinjam, belum termasuk Arranger (jika ada).
  6. Sistem pengembalian : pokok pinjaman dan jasa funder 10% harus dikembalikan pada saat peminjam menerima pencairan pinjaman dari Bank.
  7. Funder akan melakukan PPJB terhadap SHM yang akan ditebus jika nilai pinjaman minimal 1 milyar.
  8. Tidak menerima jaminan SHM atau SHGB.
  9. Cover area Jabodetabek.
  10. Skema ini bisa berubah kapan saja.

Pembiayaan Pinjaman Dana Talangan

Persyaratan Pembiayaan Pinjaman Dana Talangan.

  1. Foto copy KTP dan NPWP suami istri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akte Buku Nikah.
  4. Dokumen persetujuan kredit dari Bank yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
  5. Menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman Uang dan Surat Kuasa lainnya yang telah disediakan oleh funder.
  6. Foto copy SHM atau SHGB yang akan di tebus, IMB dan PBB tahun terakhir.
  7. Jika disetujui, sebelum dana talangan dicairkan peminjam harus menyerahkan data pribadi asli dari persyaratan diatas.
  8. Menyerahkan Buku Tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk menerima pencairan pinjaman dari Bank.
  9. Pencairan dana talangan akan dibayarkan sesuai post yang harus dibayar dan jika mmasih sisa akan di transfer ke rekening peminjam.
  10. Apabila masih ada dokumen persyaratan yang kurang akan diberitahukan secepatnya.

Baca Juga : SPPK dan SP3K Bisa Untuk Jaminan Pinjaman Dana Talangan ke Funder Untuk Kebutuhan Biaya Pinjaman Take Over.

Dokumen Persetujuan Kredit SPPK, SP3K dan OL Yang Tidak di Biayai Funder.

Berikut ini dokumen SPPK, SP3K atau Offering Letter (OL) yang tidak bisa digunakan sebagai jaminan pinjam dana talangan ke funder.

  1. SPPK, SP3K atau OL dari Bank yang belum ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
  2. Berkaitan dengan pinjaman modal kerja atau jenis pinjaman lain yang pencairannya tidak bisa sekaligus.
  3. Berkaitan dengan pinjaman proyek (apapun jenis proyeknya).
  4. Setelah di verifikasi ke Bank penerbit didapatkan hasil tidak valid.
  5. Dokumen persetujuan kredit yang diterbitkan oleh funder atau Lembaga yang tidak resmi.
  6. Dokumen persetujuan kredit tersebut sudah pernah dilaksanakan akad kredit (sudah tidak berlaku).

Untuk kebutuhan dana talangan anda tidak perlu datang ke Bank, karena di Bank tidak ada fasilitas pinjaman dana talangan. Hanya funder yang bisa meberikan pinjaman Dana Talangan Untuk Pinjaman Refinancing atau pinjaman lain yang sejenis.

Berikut ini contoh SPPK dari salah satu Bank Swasta Nasional.

Pembiayaan Pinjaman Dana Talangan

Selain informasi Pinjaman Dana Talangan jaminan dokumen persetujuan kredit, ada Pembiayaan Multiguna Jaminan SHM. Jika anda membutuhkan jenis pinjaman lain seperti Pinjaman Modal Kerja atau Pinjaman Dana Bridging jaminan SHM anda bisa kunjungis situ saya www.digitalbisnisonlineku.com. 

Untuk konsultasi dan informasi selengkapnya silahkan anda menghubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan Pembiayaan Pinjaman Dana Talangan jaminan dokumen persetujuan kredit  dengan cara yang mudah.

Related posts

Leave a Comment