Dana Talangan Pelunasan Hutang Jaminan SP2K/OL
Hubungi Call/WA : 0812 5866 7779
Memindahkan pinjaman dari satu Bank ke Bank lain (take over) ternyata ada masalah baru yang dipikirkan, yaitu masalah biaya. Kalau tidak memiliki dana yang cukup anda haru pinjam Dana Talangan Pelunasan Hutang Jaminan SP2K/OL Jika pinjaman take over yang anda ajukan disetujui, maka anda harus melusani sisa pinjaman di Bank sebelumnya.
Kondisi diatas bisa terjadi apabila Bank tersebut tidak mau menerima jenis pinjaman take over dari Bank lain. Untuk menyelesaikan sisa hutang di Bank atau menebus SHM anda harus mencari pinjaman sendiri. Di Funder Pribadi bisa memberikan pinjaman Dana Talangan Pelunasan Hutang Jaminan SP2K/OL jaminan SPPK atau SP3K atau Offer Letter (OL).
Ada beberapa alasan mengapa banyak nasabah ingin memindahkan pinjamannya dari satu Bank ke Bank lain.
- Mencari bunga yang lebih ringan.
- Untuk mendapatkan tambahan modal, karena di Bank sebelumnya tidak bisa top up.
- Mencari pinjaman yang tenor-nya lebih lama.
- Kolektibilitas perbankan di Bank sebelumnya mulai kurang bagus.
- Faktor kedekatan emosional dengan karyawan Bank.
- Kondisi pelayanan juga menjadi faktor nasabah pindah ke Bank lain.
- Dan faktor-faktor lain non teknis yang menyebabkan pinjaman take over dilakukan.
Apa bisa mengajukan pinjaman dana talangan jaminan SPPK/SP3K ke Bank. Jawabnya TIDAK BISA. Kenapa?. Karena Bank tidak memberikan fasilitas pinjaman tersebut. Jadi yang bisa menerima pinjaman dengan jaminan SPPK atau SP3K hanya Funder Pribadi. Disinilah Tempat Pinjam Dana Talangan yang anda butuhkan.
Apa sih kelebihan pinjam dana ke Funder Pribadi. Alasan pertama adalah masalah waktu. Khusus jaminan SPPK atau SP3K syaratnya mudah dan prosesnya sangat cepat. Hanya dalam waktu 2-3 hari dana talangan yang anda ajukan sudah disetujui dan dijamin pasti cair (asalkan SPPK atau SP3K anda valid dan genuine).
Skema Pinjaman Dana Talangan Pelunasan Hutang Jaminan SP2K/OL
- Plafon pinjaman mulai 100 juta hingga 10 miliar (bisa lebih tergantung nilai SPPK SP3K anda).
- Jangka waktu hanya 2 minggu, lebih dari 2 mingg akan kena biaya termin kedua.
- Jasa funder 10% dari plafon pinjaman.
- Pencairan full 100% tidak ada potongan apapun.
- Sistem pelunasan : pokok pinjaman plus jasa funder 10% dibayar pada saat pencairan SPPK.
- Pinjaman diatas 1 miliar menggunkan Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) dan biaya Notaris di tanggung oleh debitur.
- Cover area Jabodetabek.
Apa arti SPPK dan SP3K? Dan bagaimana cara untuk mendapatkannya?. Ternya masih banyak nasabah yang tidak ngerti. Ini penjelasannya. SPPK singkatan dari Surat Persetujuan Putusan Kredit. Dan SP3K adalah Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit. Sama halnya dengan Offer Letter (OL) juga memiliki arti yang sama.
Dokumen diatas diterbitkan oleh Bank berkaitan dengan persetujuan pinjaman (kredit) yang diajukan oleh nasabah Bank tersebut. Untuk mendapatkan SPPK, SP3K atau OL anda harus mengajukan pinjaman take over ke Bank dulu. Ada proses yang harus anda ikuti seperti mengajukan Pinjaman Gadai SHM SHGB pada umumnya.
Apabila pinjaman take over yang anda ajukan disetujui makan Bank akan menerbitkan dokumen SPPK atau SP3K untuk anda. Jika anda butuh dana mendesak dokumen tersebut bisa anda gunakan untuk jaminan pinjam dana talangan ke Funder Pribadi. Dana dari funder ini bisa digunakan untuk pelunasan hutang.
Persyaratan Pinjaman Dana Talangan Pelunasan Hutang Jaminan SP2K /OL
- Foto copy KTP dan NPWP suami dan istri, Kartu Keluarga dan Akte Buku Nikah.
- Buku tabungan dan ATM-nya yang akan digunakan untuk pencairan pinjaman dari Bank.
- SPPK atau SP3K dari Bank yang sudah ditandatangani oleh nasabah dan pejabat Bank terkait.
- Apabila SPPK atau SP3K atas nama perusahaan, maka peminjam wajib menyertakan legalitas perusahaan yang dibutuhkan funder.
- Foto copy SHM/SHGB yang akan ditebus, PBB tahun terkahir dan IMB.
- Jika ada dokumen persyaratan yang kurang yang belum tercantum disini akan sampaikan secepatnya pada saat verifikasi sebelum pencairan dana talangan. Dana Talangan Pelunasan Hutang Jaminan SP2K/OL
Untuk informasi selengkapnya anda bisa menghubungi saya di Call/WA : 0812 5866 7779 dengan Suparmanto. Saya bisa membantu anda untuk mendapatkan pinjaman Dana Talangan Pelunasan Hutang dengan jamina SPPK SP3K untuk Area Jabodetabek. Anda bisa konsultasi gratis dengan saya kapan saja dan saya siap membantu anda.
[…] Dana Talangan Pelunasan Hutang […]
[…] Dana Talangan Pelunasan Hutang […]
[…] Pelunasan Hutang atau untuk menebus SHM/SHGB di Bank sebelumnya berkaitan dengan pinjaman take […]